TAMIANG LAYANG, metro7.co.id  –  Warga Jaar Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur  khususnya yang berada di RT 11 bersekukuh menolak Rusunawa dijadikan tempat isolasi pasien Covid 19.

Hal itu dikarenakan status tanah atau lahan tempat pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berada di Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur tersebut diduga masih milik warga.

“Benar saya mewakili warga menolak dengan keras rencana Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang menetapkan Rusunawa menjadi tempat isolasi atau karantina pasien Covid-19, sebab ada persoalan status tanah atau lahan yang masih milik warga dan tidak pernah dihibahkan ke pemerintah, ” kata Hengky A Garu Tokoh Masyarakat dan Warga Desa Jaar, kepada awak media melalui vidio conference, kemarin.

Hengky A Garu yang biasa disapa Amber (57) ini mengatakan bahwa karena kami menilai Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah ingkar janji, dimana jika pihaknya beserta warga Jaar menghibahkan tanah kepada pemerintah diatas tanah tersebuh akan dibangun komplek perkantoran, namun pada kenyataannya lahan itu tidak digunakan untuk perkantoran sehingga beberapa waktu yang lalu hibah tanah itu dibatalkan sebelum dibangun rusunawa.

“Oleh karena itu karena status tanah dan lahan kembali menjadi milik kami, sangat wajar kami menolak penggunaan rusunawa itu untuk kepentingan apapun sampai permasalahan tanah dan lahan selesai, pada dasarnya masyarakat desa jaar mau menghibahkan tanahnya asalkan dilakukan pembangunan area perkantoraan namun nyatanya hanya saat ini hanya sebagian dan banyak lahan yanh ditelantarkan,” jelasnya.

Amber menambahkan, disamping masih adanya masalah terkait status tanah atau lahan yang di bangun Rusunawa itu, penolakan ini karena adanya keputusan sepihak dari pemerintah tanpa berkomunikasi dengan warga khususnya pemilik lahan atau tanah, sehingga para ahliwaris tanah berkesimpulan meminta dirinya bersama warga Desa Jaar untuk menolak rusunawa menjadi tempat isolasi atau karantina pasien Covid-19.

Pada kesempatan itu Hengky A Garu juga mengatakan secara nurani tidak ada niat untuk menghalang-halangi pemerintah untuk menanganai bencana wabah Covid-19 itu, akibat dilakukan secara sepihak tanpa ada pembicaraan dengan para ahliwaris tanah di derah itu, membuat pihaknya merasa tidak dianggap dan disepelekan.

“Jika dilakukan dengan baik dan elegan jangankan mengijinkan rusunawa itu hotel miliknya pun bisa di ijinkan untuk tempat isolasi dan karantina pasien reaktif Covid-19,” pungkasnya***