TAMIANG LAYANG -Bertempat di lokasi penyaluran BST Kemensos RI Kecamatan Paku Dan Karusen Janang di Balai Desa Kupang Baru Rabu, 17 Juni 2020 Sekdes Desa Pangkan Mayang Sari menyerahkan surat pernyataan penolakan bansos kepada Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur.

Pernyataan tersebut diterima oleh Kepala Bidang  Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin Santai Nyawit.

Menurut Mayang, dia berterima kasih kepada pemerintah yang menetapkan namanya yang diambil langsung dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai salah satu penerima BST, namun oleh saat ini dirinya sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bansos maka dengan penuh kesadaran bansos tersebut dikembalikan kepada pemerintah.

“Saya memang terdaftar di DTKS sebagai warga miskin di Desa Pangkan, tapi Alhamdulillah sekarang saya sudah jadi Perangkat Desa dan saya tahu Perangkat Desa tidak boleh menerima bansos. Harapan saya kepada penerima bansos lain yang namanya terdaftar sebagai penerima bansos terutama Perangkat Desa maupun keluarganya agar dengan kesadaran mengembalikan bansosnya untuk diserahkan kepada warga miskin yang benar-benar berhak,” ucap Mayang.

Ketika diminta tanggapannya masalah pengembalian bansos oleh Sekdes Pangkan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur H. Rusdianor melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin Santai Nyawit menjelaskan bahwa memang benar Sekdes Pangkan terdaftar sebagai salah satu dari penerima BST Kemensos yang ditetapkan langsung oleh Kemensos dari DTKS dan bukan dari usulan Pemdes.

Menurut Santai, sumber data penerima BST itu ada 2 (dua) yakni dari DTKS dan Non DTKS, kalau dari DTKS itu langsung dittapkan oleh pihak Kemensos sedangkan Non DTKS adalah usulan baru dari Pemdes/Kel. Untuk nama Ibu Mayang dan nama-nama KPM BST lain yang diketahui tidak sesuai kriteria saat ini sudah diusulkan kepada Kemensos untuk dihapus.

“Kami berterima kasih kepada Ibu Mayang selaku Perangkat Desa telah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat kita terutama di kalangan Perangkat Desa untuk mengembalikan bansos yang tidak berhak untuk diterima,” pungkas Santai.***

Reporter : Budi Irawan / Barito Timur – Kalimantan Tengah.