TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Kepala BPKAD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Misnohartaku mengimbau kepada seluruh desa di daerah ini agar melengkapi persyaratan yang ditentukan untuk pencairan Dana Desa.

Karena menurut Misno,  Dana Desa  dari pemerintah pusat, tidak terpengaruh dengan masa jabatan kades yang sebagian ada yang tidak terpilih atau yang tidak menjabat lagi,  tetapi berpatok pada peraturan Menteri Keuangan.

“Bagi kepala desa yang tidak terpilih lagi ke periode berikutnya saya minta agar tetap menyelesaikan pekerjaannya,” harapnya.

Misnohartaku menyarankan mereka harus menyelesaikan pelaporan baik realisasi fisik maupun pelaporan keuangan, sebelum sertijab sehingga proses pencairan tahapan berikutnya tidak terganggu.

“Walaupun kadesnya tidak menjabat lagi,  mereka wajib menyelesaikan pelaporan untuk proses tahap berikutnya. Yang pasti ada rivyo dan antip karena pemerintah desa tidak boleh terganggu, sehingga roda pemerintahan maupun lainya bisa berjalan lancar,” pungkasnya. ***