TAMIANG LAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna V masa sidan II tahun 2020 melalui zoom clotd meeting, Kamis 29 April 2020 tadi

Paripurna tentang menetapkan Panitia Khusus atau Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir tahun Anggaran 2019 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio.

Sulistio mengatakan, bahwa dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diperlukan Pansus untuk lebih cermat dan fokus dalam rangka menelaah LKPJ Kepala Daerah.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 102 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Timur yang menyatakan bahwa dalam hal diperlukan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lainnya yang bersifat tidak tetap berupa panitia khusus yang ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna,” ujar Nursulistio di Tamiang Layang.

DPRD secara kelembagaan berharap agar Pansus nantinya bekerja secara profesional dan objektif tentunya sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

“Artinya bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2019 dibahas dengan mempedomani Dokumen APBD Tahun Anggaran 2019 beserta perubahannya, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai tolak ukur dan komparasi penilaian terhadap LKPJ,” imbuhnya.

Selanjutnya akan dibuat catatan-catatan dan rekomendasi DPRD yang berupa saran perbaikan sebagai upaya perubahan-perubahan kearah yang lebih baik.

“Rekomendasi DPRD tentang LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2019 akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah pada Rapat Paripurna Istimewa yang akan diagendakan pada Rapat Badan Musyawarah di bulan berikutnya,” pungkas Nursulistio.

Adapun susunan Pansus LKPJ Kepala Daerah akhir tahun anggaran 2019 yakni Ketua Roma Analta, Wakil Ketua Zain Alkim, Sekretaris Janjo Briano.

Sedangkan anggota yaitu Asmadi Ranji, Parjono, Mardianto, Surdi, Hadi Santoso, Rida Heriyani dan Rumli. (metro7/budi).