H Muksin Mashur
Tamiang Layang — Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur terpilih yang seyogyanya dilaksanakan bulan depan, kemungkinan bakal molor dari jadwal yang ditentukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat masih menunggu surat keputusan Menteri Dalam Negeri untuk menentukan tanggal pelantikan.
Ketua KPU Kabupaten Bartim H Muksin Mashur, mengatakan, semula jadwal tahapan pada proses Pemilukada telah disusun. Namun demikian, di tengah prosesnya, ada persoalan terkait gugatan pasangan Pancani Gandrung-H Zain Alkim terhadap KPU sehingga terjadi proses hukum di peradilan.
“Semula memang kami telah buat jadwal pelantikan, namun ada persoalan hingga harus berproses di lembaga peradilan. Makanya, kami tidak bisa menentukan kapan pelantikan itu, tapi yang pasti kita tunggu dulu SK dari Mendagri,” kata Muksin.
Usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan KPU Kabupaten Bartim atas gugatan pasangan PAZ, lembaga penyelenggara Pemilu itu menyampaikan hasil suara ke DPRD setempat.
Saat ini hasil Pemilukada dengan kemenangan pasangan Ampera AY Mebas-H Suriansyah (AMAN) itu sudah berada di Kantor Gubernur Kalteng. Gubernur akan membuat rekomendasi yang akan diteruskan ke Mendagri untuk diterbitkan SK.
Menurut Muksin, keputusan hukum atas gugatan PAZ sudah bersifat inkraht atau tetap. Makanya, pihaknya tetap pada keputusan hasil Pemilukada yang dimenangkan oleh pasangan AMAN, “DPRD pun sudah menerima hasil keputusan itu,” terang Muksin. (Metro7/Jaya)