TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dengan meraih WTP tahun 2023, maka Pemkab Bartim tercatat sudah delapan kali mendapatkan WTP secara beruntun. Tahun ini WTP tanpa catatan.

Penghargaan tertinggi terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah tersebut diterima langsung oleh Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, didampingi Ketua DPRD Nur Sulistio beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), di Palangka Raya, Senin 27 Mei 2024.

”Opini WTP ini untuk kedelapan kalinya dan tahun ini tanpa catatan,” sebut Pj Bupati, Indra Gunawan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bartim, Misnohartaku, senin petang.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua OPD atas kerjasama dan sinergitas dalam praktik tata kelola keuangan, sehingga opini WTP tetap bisa dipertahankan. Untuk ke depan, sambungnya, diperlukan penyelesaian dan tindak lanjut jika masih ada temuan/catatan dari Tim BPK RI.

“Dalam waktu enam puluh hari ke depan,” timpal Misnohartaku.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa penghargaan yang diterima atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng ini menjadi perhatian masing – masing OPD.

Menurutnya, dengan selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM agar selalu dapat beradaptasi dengan tuntutan kemajuan.

”Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pak Pj Bupati yang sudah sangat mendukung bagi ASN di Barito Timur, dalam peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kualitas SDM di Bartim, sehingga dapat bersaing dengan kabupaten/kota lain,” pesan Misnohartaku.

Misnohartaku menambahkan, untuk permasalahan tata kelola aset atau barang milik daerah ada tiga hal yang menjadi fokus. Yaitu, penyesuaian Perbup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, terkait pengaturan penambahan masa manfaat.Kemudian, update sertifikat tanah yang sebagian masih tertulis Kabupaten Barito Selatan dan mesti diganti menjadi milik Kabupaten Barito Timur.

”Terakhir untuk melengkapi informasi aset Tetap seperti tanah, gedung, dan bangunan serta peralatan dan mesin pada Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk meningkatkan kualitas neraca,” pungkas Misnohartaku. ***