Pengendara Melebihi Muatan 5 Ton Milintas di Jalan Kabupaten Akan di Beri Sangsi Dishub Bartim
TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur (Bartim), Bertulimeus mengimbau kepada masyarakat apabila ada kendaraan angkutan melintas di jalan kabupaten melebihi kapasitas muatan agar segera melapor.
“Kalau ada yang melintas membawa angkutan melebihi 5 ton di jalan kabupaten segera lapor kepada kami. Kami akan langsung kelapangan untuk menindaknya,” tegas Bertulimeus kepada awak media, Kamis (6/3/2023).
Tak hanya sigap dalam menerima laporan, Dinas Perhubungan Barito Timur juga selalu melakukan patroli dijalan jalan yang rawan pengendara melintas membawa angkutan melebihi kapasitas
“Hampir setiap hari kami patroli, bahkan pos kami juga ada di simpang tiga desa sarapat yang setiap hari petugas dari kami standby untuk memantau pengendara melintas,” ujarnya.
Bertulimeus menegaskan apabila ada pengendara yang melebihi muatan atau membawa barang lebih dari 5 ton maka akan diberikan sangsi.
“Kalau melebihi muatan harus putar balik tidak boleh melintas dijalan kabupaten atau mengurangi muatannya agar bisa melintas ketempat tujuan. Kalau ketahuan melanggar maka kami akan sita kartu KIR nya dan harus mengambilnya dikantor sembari menyampaikan agar tidak mengulanginya. Namun kalau sudah dua kali melanggar maka tindakan kami bisa menyita kartu KIR,”pungkasnya. ***