TAMIANG LAYANG – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang kabupaten Barito Timur menggelar sosialisasi penerapan e – Court pada Pengadilan Tamiang Layang.

Sosialisai yang di gelar di Aula sidang utama PN Tamiang Layang, Kamis 31 Oktober 2019 tersebut dibuka langsung oleh Ketua PN Tamiang Layang Deni Indrayana.

Adapun peserta dari sosialisasi tersebut adalah dari pihak Kejari Bartim, Kepolisian, Pemda dan Advokat.

Deni Indrayana mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan program dari Mahkamah Agung (MA) untuk penerapan E – Court.

“Ini adalah merupakan salah satu program yang di jadikan unggulan dari MA untuk melayani masyarakat secara lebih efektif dan efesien serta biaya murah dan sederhana dengan memanfaatkan tekhnologi informasi yang sudah kita miliki,” ucapnya.

Namun demikian, E- Count hanya bisa melakukan kegiatan persidangan khusus perdata.

“Untuk sementara E-Count hanya bisa melakukan kegiatan persidangan secara perdata. Untuk persidangan secara Pidana kita masih belum bisa,” ucapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap selebihnya bisa mewujudkan peradilan menjadi lebih mudah diakses dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Sesuai visi dari MA yang kita emban, yaitu menciptakan lembaga peradilan yang agung. Sidang Pakai E – Count, bikin elo keren abis,” imbuhnya.(metro7/budi).