TAMIANG LAYANG – Guna menambah PAD Desa, Pemerintah Desa Tumpung Ulung kecamatan Pematang Karau kabupaten Barito Timur pungut biaya pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) Rp 300 ribu.

“Iya memang benar kalau ingin membuat SKT di wilayah Desa Tumpung Ulung harus bayar Rp 300.ribu,” ujar Mahlani selaku Kades Tumpung Ulung, kemarin.

Menurut Mahlani, uang Rp.300 ribu tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membeli materai dan untuk memberi jasa sipengukur tanah dan sisanya untuk PAD Desa Tumpung Ulung.

“Seratus ribu untuk masuk Kas Desa, dan sisanya lagi untuk jasa pengukur tanah dan membeli materai,” jelas Mahlani.

Mahlani mengatakan, pemungutan biaya membuat SKT tersebut sudah dilakukan dari tahun 2010.

“Kita tidak sembarangan memungut biaya SKT, kita ada Perdesnya, jadi bagi masyarakat yang ingin membuat SKT, maka harus menyediakan dana Rp 300 ribu,” ucapnya.

Mahlani menambahkan, pemungutan biaya untuk membuat SKT tersebut memang sudah program dirinya saat menjabat sebagai Kades pereode pertama.

“Ya pada intinya kita hanya ingin menambah pemasukan Desa, jadi inilah program saya saat menjabat periode pertama, dan tetap kita lanjutkan sampai saat ini,” imbuhnya. (metro7/budi).