TAMIANG LAYANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang melakukan program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.

Hingga saat ini, jumlah narapidana yang mendapatkan program asimilasi covid 19 di Rutan Tamiang Layang sudah 42 orang.

Menurut Kepala Rutan Tamiang, Wahyudi Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui Asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

“Narapidana yang diasimilasikan di Rutan Tamiang sebanyak 42 orang. Mereka sudah memenuhi syarat dan kriteria untuk dipulangkan ke keluarganya masing-masing,” ujar Wahyudi, melalui WhatsApp, Jumat 15 Mei 2020.

Menurutnya, Narapidana yang mendapatkan program asimilasi tersebut melakukan sujud syukur dan ungkapan terima kasih atas kebijakan itu.

Meski demikian, narapidana yang dipulangkan bukan berarti dibebaskan. Narapidana yang dipulangkan tetap dalam pengawasan Rutan Tamiang.

Ditambahkannya, kemungkinan jumlah napi asimilasi di Rutan Tamiang akan bertambah, karena mereka diahir bulan Mei ini sebagian ada yang sudah menjalani masa tahanannya separo dari hasil vonis.

“Kemarin kita ada mendata, sebagian napi ada yang awal Mei, pertengahan dan ahir bulan Mei sudah menjalani setengah dari masa tahanannya, jadi mereka otomatis mendapatkan asimilasi pada gelombang selanjutnya,” jelasnya.

Menurutnya, masa berlakunya surat kedaruratan covid 19 dari kemenkumham untuk sementara berakhir pada akhir Bulan Mei, jadi apabila ada napi yang sudah menjalani separo dari masa tahanannya tidak lewat dibulan Mei, otomatis kita bisa usulkan asimilasi.

“Sementara surat kedaruratan covid 19 dari kemenkumham berlaku sampai ahir Mei, namun kita tidak tahu kedepanya apakah diperpanjang atau tidak,” jelasnya.

Wahyudi meminta kepada napi yang diasimilasi agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

“Jadilah warga masyarakat yang berguna, jangan diulangi perbuatan yang melanggar hukum, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (metro7/budi).