TAMIANG LAYANG – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur Ariantho S Muler melaksanakan reses perorangan di wilayah daerah pemilihan III selama tiga hari.

Reses perorangan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 sampai 18 Mei 2020 tersebut bertempat di Desa Ketab Kecamatan Pematang Karau, Kampung Baru RT 29 dan Bantai Karau di RT 13 sampai 15.

Menurut Ariantho S Muler,  reses tersebut sesuai PP 12 tahun 2018 yakni melaksanakan Kawajiban Tugas Konstisional Reses Anggota DPRD untuk menghimpun Aspirasi asyarakat, mendengar langsung kepentingan masyarakat dan membawanya dalam paripurna untuk menjadi pokok pikiran DPRD yang diusulkan kepada masyarakat.

“Dalam melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD maka kami melaksanakan Reses Perorangan dalam rangka melaksanakan Fungsi pengawasan terhadap program Tahun Anggaran 2020 yang saat ini berjalan, sekaligus mengumpulkan Aspirasi masyarakat secara langsung,” ujar Ariantho, Senin 18 Mei 2020.

Ariantho menjelaskan, hasil Reses ini akan di laporkan dalam paripurna untuk menjadi pokok-pokok pikiran DPRD sebagai usulan untuk program prioritas tahun anggaran 2021.

Ditambahkanya, mengingat Protokol penanganan Covid-19 yang harus kita jalankan maka reses kali ini kita tidak mengundang seluruh masyarakat tapi sebatas Pemerintahan Desa beserta ketua ketua RT dan tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh pemuda.

“Reses dilakukan juga oleh seluruh anggota DPRD Bartim, sebagaimana hasil rapat Badan Musyawarah DPRD,” ucapnya.

“Selain melaksanakan reses, kita juga sekaligus ikut serta membantu masyarakat yang terkena dampak Sosial atas wabah Covid-19, maka pada reses ini kami sekaligus membagikan sembako sebanyak 350 paket dan 500 lembar masker kepada masyarakat,” pungkasnya. (metro7/budi)