TAMIANG LAYANG – Rapat Paripurna VII masa sidang III Tahun siding 2014, dengan agenda jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi, terhadap rancangan Peraturan Derah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013. Yaitu tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah dan pengajuan Nota keuangan serta Rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah Bartim Tahun annggaran 2015 yang di gelar di ruang rapat DPRD Kabupaten  Barito Timur Rabu (4/12) belum lama ini.
“Maka saya atas Nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten  Barito Timur yang tergabung dalam 5 Fraksi pendukung Dewan yaitu, Fraksi PDI perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (GOLKAR), Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Fraksi Demokrat dan Fraksi Hanura, yang mana pada sebelumnya sudah menyampaikan pandangan Umum Fraksi melalui juru Bicara masing-masing, yang disampaikan pada Rapat Paripurna Tanggal 3 Desember 2014 telah lalu, sesuai dengan jawaban Kepala Daerah yang berlandaskan pada Pasal 85 ayat (3) huruf (a) angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pembicaraan Tingkat I dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah,”jelas Bupati Bartim.
Ditambahkanya lagi mengenai penyerapan anggaran Tahun 2014 hingga akhir November 2014  baru mencapai 60%, maka dari itu kami jelaskan bahwa pada Rapat TEPPA tanggal 2 Desember 2014 yang lalu, untuk realisasi APBD Tahun Anggaran 2014 sampai dengan akhir November 2014, yaitu Realisasi APBD Tahun Anggaran 2014 untuk pencapaian realisasi keuangannya hanya 69,15 % sedangkan pencapaian Fisik sudah mencapai 77,60 % dan Dana Alokasi khusus untuk realisasi keuangannya hanya 51,20 %, dan fisik 90,11 %.
Sehingga masih ada waktu hingga pertengahan Desember 2014 ini, untuk peningkatan realisasi penyampaian keuangan. Sedangkan mengenai Dana bantuan Sosial yang sampai sekarang masih belum ada serapan, akan kami jelaskan bahwa penyaluran hibah dan bantuan social untuk tahun 2014 ini, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
Yaitu tentang pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, maka penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial akan dilakukan secara selektif lewat TIM, serta Verifikasi Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk lebih tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi agar pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Barito Timur, agar dapat dipahami bahwa prosedur yang ketat memerlukan waktu untuk menghindari adanya pengembalian oleh penerima dana hibah maupun bantuan sosial, karena jika diaudit pada saat pertanggung jawaban dalam pelaksanaan APBD, dan kami pun tidak ada untuk membatasi atau bahkan mempersulit dalam realisasi dana hibah dan bantuan sosial yang sudah memenuhi persyaratan.
Sedangkan mengenai penurunan Pendapan Asli Daerah, jika dibandingkan dengan Tahun anggaran 2014, memang terjadinya penurunan target Pendapatan Asli Daerah dalam KUA – PPAS RAPBD Tahun anggaran 2015 sebesar Rp 41,1 milyar lebih, padahal dalam nota keuangan Raperda RAPBD  tahun 2015 ini, sebesar Rp. 34,4 milyar lebih atau berkurang sebesar Rp. 6,8 miliar atau turun sekitar 16,74 persen, hal ini diakibatkan oleh penurunan target penerimaan yang sangat besar dari pada retribusi jasa, sehingga standar akuntansi Pemerintah mengharuskan kita untuk mendapatkan pendapatan sesuai dengan yang direncanakan, jelas Buapati Bartim Ampera. A.Y. Mebas.
Selalin itu juga Fraksi PDI Perjuangan melalui juru Bicaranya, Sdr. Janjo Briano.Spd, menyoroti dengan tajam atas pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Angggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun anggaran 2014. yaitu mengenai defisit pada RAPBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 64.612.688.127.62 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2014 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah dan batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2015.
“Yaitu mengenai pengajuan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2015 yang tidak sesuai dengan jadwal sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dalam beberapa kali terakhir ini,  dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah,” kata Janjo. (Ali/Rul/Metro7)