Samberto. S.Sos
Kepala Satpol.PP Kab Bartim
TAMIANG LAYANG – Tugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah sebagai petugas Penegak Peraturan Daerah (Perda), sesuai dengan topuksi yang diemban oleh Satpol.PP Kabupaten Bartim. memang cukup berat dan penuh dengan tantangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bartim Samberto. S.Sos ketika ditemui Metro7 dikantornya belum lama tadi mengatakan, bagaimana pun beratnya tantangan tugas dilapangan yang namanya tugas dan tanggung jawab harus kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bartim.
“Memang dengan jumlah personel yang kita miliki saat ini, ada sebanyak 350 orang personel dan semuanya sudah diberikan pembimbingan khusus terkait dengan tugas dan wewenangnya sebagai aparat penegak Perda, sedangkan untuk 103 personel kita tempatkan di kantor induk Satpol.PP di Tamiang Layang dan sisanya menyebar bertugas disetiap instansi dan kantor yang ada di Kabupaten Bartim,”ucap Samberto.
 Mantan Sekcam Pematang Karau ini juga menambahkan, dia telah melakukan penataan bagi personil dengan memberikan arahan serta fungsi struktural masing-masing anggota Satpol.pp dan pembagian regu piket, salah satunya seperti piket dikantor Bupati, Rujab Bupati, Rujab Wakil Bupati serta rujab ketua DPRD Bartim dan rujab Sekda Bartim.
  “Sebagai intansi penegak Perda sangatlah diharapkan agar ada anggota personel dari Satpol.PP yang mengemban tugas sebagai penyidik dari instansi aparat pemerintahan yang membidangi hukum, guna untuk menindak kalu ada dari para aparatur sipil Negara (ASN) yang melanggar tentang peraturan daerah (Perda), sehingga penyidik tersebut bisa memberikan sanksinya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.(metro7/ali)