Sengketa Lahan Pertambangan, “PT SEM Rimau Group” Masih Tak Berani Buka Mulut
TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Rumah Industri pengeruk Emas Hitam berasal dari Barito Timur, Kalimantan Tengah, tengah terlibat sengketa lahan berukuran 2.351m X 20m yang hingga saat ini pun belum menemukan sebuah titik terang.
Perusahaan yang bersengketa diketahui, PT Senamas Energindo Mineral (SEM) anak perusahaan dari Rimau Group dengan PT Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM).
Dalam hal ini, HJ. Misniati diwakili oleh suami, Cahyo Jaky Prakasa mengatakan bahwa kepemilikan tanah telah dibeli oleh PT. Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM) melalui
istrinya sebagai Direktur Utama sejak tahun 2004. Pembelian tanah dan akuisisi lahan secara bertahap untuk membuat area jalan untuk eksplorasi penambangan batubara, karena kendala keuangan, proses pun terhenti.
“Pada tahun 2007 diketahui digunakan PT.Rimau Group tanpa sepengetahuan PT.RMS, sampai tahun 2019 kita mencoba meminta klarifikasi dan menghubungi PT. Rimau tetapi tidak direspon kemudian beberapa kali dimediasi tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ulas Cahyo yang dikutip dari Balanganews.
Dilain itu, Hj. Misniati mengatakan, setelah dirinya mendengar lahan miliknya digunakan oleh perusahaan lain, ia mengadukan hal tersebut ke Polres Bartim.
“Setelah saya dengar dipakai perusahaan, saya lapor ke pihak pengaduan di Polres Bartim, terus ya sampai sekarang ini belum ada respon,” ujar Misniati.
Kemudian, Misniati menyebutkan, pihaknya sudah bermediasi sebanyak tiga kali, namun tak kunjung ada kesepakatan dari PT SEM.
Kembali Suami Hj. Misniati, Cahyo Jaky Prakasa yang dikutip dari Balanganews mengatakan ketidakpuasannya atas persoalan lahan tersebut, kemudian kembali pihaknya kembali. Sudah tiga kali dalam kurun waktu sebulan lebih PT SEM anak perusahaan Rimau Group tidak menggubrisnya.
“Kita beri jangka waktu tiga hari kedepan, jika tidak ada kepastian maka jalan di atas lahan kita tutup,” ujarnya pada Rabu (28/7/2021) lalu.
Hj. Misniati diketahui juga mempunyai berkas atau data kepemilikan dari lahan yang sengketa tersebut.*