TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Warga transmigrasi Sumber Rejo, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur Hampir 30 tahun  menunggu hasil kepastian terkait letak lahan yang menjadi hak milik kurang lebih 210 sertifikat yang dimiliki mereka.

Pasalnya, transmigrasi yang masuk pada tahun 1992 ini sudah menduduki desa Sumber Rejo yang sudah tercatat sebelum pemekaran Kabupaten Barito Timur (Bartim) dari pecahan wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah sudah ada dan telah disetujui serta menjadi kesepakatan Pemerintah pusat maupun provinsi.

Hal tersebut di kemukakan pihak pemerintah desa berdasarkan Musrenbangdes 2021 Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur Pada Tanggal 15 Januari 2021 telah disepakati usulan-usulan pembangunan yang diantaranya adalah penyelesaian Lahan Usaha II yang sampai saat ini belum juga terwujud.

Kepala desa Sumber Rejo, Ikhwanuddin telah melakukan musyawarah bersama masyarakat dan mengambil langkah untuk mengusut letak lahan milik warga berdasarkan sertifikat tanah dan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat ke berbagai pihak agar mendapatkan titik temu dalam permasalahan tersebut.

“Sebelumnya, kita sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini ke berbagai pihak, bahkan jauh sebelum kepemimpinan Bupati yang sekarang dan terus diupayakan dengan melibatkan beberapa tokoh masyarakat. Namun tidak juga menemukan hasil,” ucap kepala desa Sumber Rejo di kantornya, Selasa (16/02/2021).

Menurutnya, sejak tahun 1992 sebagian besar warga Sumber Rejo merupakan warga transmigrasi. Selama dari Tahun 1992 sampai sekarang, tanah yang di garap hanya sebatas tanah pekarangan 2.500 m² dan Lahan Usaha I 7.500 m².

Sementara Lahan Usaha II yang sudah memiliki sertifikat namun belum pernah sama sekali ditunjukkan kepada dimana letak Lahan Usaha II yang menjadi hak warga masyarakat sebagaimana janji pemerintah dan amanat peraturan perundang-undangan.

“Sudah cukup lama dan beberapa kali kami menanyakan letak keberadaan tanah Lahan Usaha II yang menjadi hak kami para transmigran Desa Sumber Rejo yang dulunya masih menjadi Dusun Sumber Rejo.

“Sudah jelas tujuan kami mengikuti program Transmigrasi adalah untuk memperbaiki tarap hidup, namun Lahan Usaha II yang seharusnya bisa kami garap sejak awal untuk mencapai tujuan tersebut sampai sekarang letak dan keberadaannya tidak kami ketahui, sementara kami sudah menerima alat bukti sebanyak 250 buah sertifikat,” jelas Ikhwanuddin.

Dapat diketahui, hal tersebut menjadi pertanyaan dan pembahasan yang perlu di selesaikan berdasarkan;
1. Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
4. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
5. Peratuaran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah di Ubah Dengar
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, kepala desa bersama masyarakat desa Sumber Tejo berharap dan meminta agar sesegeranya pihak-pihak terkait menunjukkan posisi lahan dengan tujuan agar dapat dipergunakan untuk menopang kebutuhan perekonomian masyarakat desa.

“Kami berharap mendapat jawaban secara tertulis dengan jelas selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya surat ini terhitung sejak tanggal tanda terima bukti surat ditanda tangani. Dan mohon dukungan dari pihak legislatif dan pihak eksekutif pemerintahan kabupaten Barito Timur,” pungkasnya. *