TNI AL Lanal Banjarmasin Berhasil Ungkap Penyelewengan BBM Diduga Ilegal
KAPUAS, metro7.co.id – Bertempat di dermaga Desa Ujung Murung Kecamatam Selat telah dilaksanakan kegiatan Press Release oleh Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M Tr Hanla terkait hasil penangkapan dugaan penyelewengan BBM Ilegal jenis solar sebanyak 194 drum (-/+38,8 KL ) yang dimuat dua unit kapal kayu KM.
Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri di Sungai Kapuas Kelurahan Mambulau Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng tepatnya di titik koordinat 03º01’53.8″S – 114º23’26.5″ E pada hari Kamis 11 Agustus 2022 pukul 14.30 Wib.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang akurat dari masyarakat yang melaporkan bahwa terdapat transaksi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi untuk masyarakat/kapal feri yang diduga diperjualbelikan di atas harga ketentuan Pertamina yang diangkut menggunakan kapal kayu tanpa ijin yang lengkap.
Setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Lanal Banjarmasin, selanjutnya Danlanal Banjarmasin memerintahkan satuan Staf Operasi untuk melaksanakan penindakan ke daerah sasaran yang dimaksud.
Selanjutnya tim dengan menggunakan sarana Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Banjarmasin bergerak dari dermaga Alpung Trisakti Lanal Banjarmasin menuju perairan Sungai Kapuas dan melaksanakan pemeriksaan terhadap 2 kapal yakni KM. Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri posisi sandar di SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker) milik Hajjah Aisyah Huri saat proses lepas tali dan ditemukan muatan diatas kedua kapal yaitu drum terisi penuh masing-masing kapal 97 drum yang akan dibawa menuju Kecamatan Pujon, selanjutnya kapal, nahkoda dan dokumen diamankan guna proses lebih lanjut.
Adapun modus operandinya yaitu pelaku membeli BBM di SPBB PT Hajjah Aisyah Huri dengan harga Rp9 ribu per liter dikirim ke Kecamatan Pujon dan dijual dengan harga antara Rp10 ribu sampai Rp11.000 per liter untuk keperluan bahan bakar penerangan warga dan sebagian besar dijual ke lokasi tambang liar.
Dugaan awal pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku Sdr. Khairi (Nahkoda) KM. Berkat Usaha dan Sdr. Masyur (Nahkoda) KM. Berkat Hidayah Putri yaitu tanda selar tidak ada, tidak memiliki DO (Delivery Order) dari Pertamina, kapal tidak standar Pertamina untuk angkutan BBM dan tidak memiliki ijin transportir.
Lebih lanjut Danlanal menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan ini kepada unsur- unsur yang membantu.
Lanjutnya, rencana kedepan tetap dilaksanakan giat patroli yang rutin di wilayah kerja Lanal Banjarmasin guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang tergabung dengan pendukung instansi terkait.
“Salah satunya yaitu untuk menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan illegal yang dilakukan oleh kapal – kapal yang melintas serta cegah dini dan deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya,” bebernya.
“Hal ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono yaitu untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara,” tutup Danlanal Banjarmasin.