TAMIANG LAYANG – Ratusan warga dari massa pendemo yang terdiri dari perwakilan dari karyawan PT Rimau Grup, pemilik armada hauling, serta simpatisan akhirnya berhenti melakukan aksi unjuk rasa setelah keluarnya hasil surat kesepakatan pertemuan perwakilan aksi damai dengan Asosiasi Angkutan Batu Bara (AABB) Tumpuk Natat Bartim dari Pemda Bartim, Selasa (8/10/2019).Hasil isi surat pertemuan antara AAPB bersama Pemerintah Kabupaten Bartim, Kapolres, Dandim 1012 Buntok adalah dalam rangka menjaga situasi yang kondusif, dan tetap berjalanya perekonomian masyarakat, maka disepakati PT Pertamina (Persero) untuk mempertimbangkan membuka aksebilitas jalan.

Adapun kegiatan inventarisasi, mapping dan dokumentasi dengan tetap bisa berjalan dan dilakukan sebagaimana mestinya.

Perwakilan dari AABB Tumpuk Natat turut mendorong pihak PT Rimau Grup juga sepakat bekerja sama dengan PT Pertamina.

Sebelumnya, DPRD menyampaikan hasil rapat penyampai aspirasi masyarakat pada Selasa 8 Oktober dengan hasil kesimpulan rapat yakni selama tahap penyelesaian yang dilaksanakan oleh pemda Bartim, DPRD, dan FKPD demi menjaga satbilitas keamanan dan stabilitas ekonomi, maka DPRD meminta agar tidak ada penutupan ruas jalan.

Lalu selama tahap penyelesaian, maka pihak perusahaan terkait agar tidak memberhentikan atau merumahkan karyawan secara sepihak dalam permasalahan ini.

DPRD juga akan mengagendakan RDP dengan pihak terkait untuk membahas permasalahan ini.Seperti diketahui, aksi demonstrasi yang dimulai dari jam 08.10 wib dan bubar pada jam 18.10 wib tersebut bertujuan untuk menuntut PT Pertamina (Persero) dan PT Patra Jasa membatalkan pengelolaan jalan leading site Pertamina.

Dari pantauan Metro7 dilapangan, nampak beberapa pendemo membawa spanduk dengan berbagai tulisan. SepertiMenolak PT Pertamina dan PT Patra Jasa mengelola jalan eks Pertamina, dari KM 0 Desa Bentot sampai ke pelabuhan Telang Baru.Tidak mengakui sertifikat hak pakai PT. Pertamina karna penerbitan sertifikat tidak melibatkan pemilik lokasi dan masyarakat yang ada di sekitar areal yang di sertifikat.

Menolak tindakan kesewenang-wenangan pihak PT Patra Jasa dan tindakan ini sudah melanggar adat istiadat.

Mendesak pemerintah atau Bupati Barito Timur memberikan solusi yang berpihak kepada masyarakat yang telah memberikan mandat. (metro7/budi).