TAMIANG LAYANG – Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pasar Panas kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan akan tegas menindak pengendara yang membawa muatan melebihi ketentuan.

Menurut Korsatpel JT Pasar Panas Akhiriansyah, SE, ketegasan akan dilakukan dengan menjatuhkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan yang sudah ditentukan.

“Terhitung dari 1 Oktober 2019 sampai seterusnya setiap pelanggaran akan kita berikan sangsi tilang,” ungkap Akri saat dibincangi dikantornya, Senin 16 September 2019.

Dirinya menegaskan tidak akan memberikan toleransi lagi kepada kendaraan yang kelebihan muatan berada dijalanan karena merusak jalan.

“Keberadaan truk bermuatan melebihi ketentuan selama ini tentu sangat merugikan. Selain jalan menjadi rusak, pengendara yang melebihi muatan juga membahayakan pengendara lainya dan juga bisa memicu terjadinya kecelakaan,” jelasnya.

Dirinya mengakui bahwa selama ini memang benar bahwa ada pengendara yang melanggar aturan.

“Ya saat ini memang ada pengendara yang melanggar aturan. Mereka yang mendominasi adalah truk – truk pengangkut matrial dan semen,” tuturnya.

Dirinya berharap kepada pengendara agar kiranya tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan, selain mendapatkan sangsi tilang, pelanggar juga bisa dikenakan denda dan hukuman kurungan sesuai pelanggaran.

“Jadi mulai tanggal 1 Oktober 2019, saya imbau kepada pengendara yang ingin melintas dijalan ini agar kiranya mentaati aturan yang berlaku. Karena selain sangsi tilang, pengendara yang melanggar juga bisa dikenakan sangsi pidana dan juga denda,” pungkasnya.(metro7/budi).