TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Pemerintah pusat
mengharapkan program dana desa untuk Padat Karya Tunai (PKT) dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa.

Namun program tersebut dinilai kurang berlaku bagi sejumlah warga Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng. Pasalnya, program PKT yang seharusnya melibatkan warga lokal dalam pembangunannya malah dikerjakan dari pihak luar desa.

Menurut pengakuan salah satu warga di RT 01 Desa Ramania yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa pihaknya mengaku kesal terhadap Pemerintah Desa Ramania.

Dirinya mengatakan, sekitar 70 orang warga Desa Ramania diikutkan pada  pembongkaran bangunan Taman Kanak-kanak (TK), untuk dibanguan kembali (rehab). Pekerjaan tersebut berlangsung sekitar 3 jam.

“Hanya untuk pekerjaan pembongkaran itu saja warga dilibatkan atau diikutkan. Padahal, pembangunan kembali gedung TK ini merupakan proyek Padat Karya Tunai (PKT), menggunakan anggaran Dana Desa (DD)  tahun 2021,” ucapnya, kemarin.

Sebenarnya, papar warga tersebut, ada banyak bagian dari proyek itu yang bisa dikerjakan warga setempat. Misalnya pemasangan keramik. Di Desa Ramania ada  4 orang yang memiliki keahlian memasang keramik.

“Tapi permintaan warga untuk itu ditolak. Pasalnya,  pihak pelaksana pekerjaan tersebut sudah menyerahkan kepada tukang dari luar Desa Ramania,” ujarnya.

Berkaitan dengan keluhan warga tersebut, beberapa awak media segera mendatangi Kantor Desa Ramania, untuk melakukan konfirmasi.

Namun, Kepala Desa Ramania, Armansyah, menolak memberikan penjelasan. Ia justru mengarahkan konfirmasi kepada sekretarisnya. Tapi ditunggu-tunggu, Sekretaris Desa Ramania tidak kunjung muncul untuk memberikan penjelasan.

Padahal, undang-undang menjamin kemerdekaan pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers.

“Berarti Pers tidak dapat dilarang untuk mengetahui suatu perkembangan berita atau informasi yang terjadi di setiap wilayah, jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,” ujar Gazali Rahman yang merupakan wartawan Maknanews.

Dewan Pers, papar Jali, pernah menjelaskan bahwa bagi siapa saja yang menghalang-halangi wartawan dalam melakukan tugasnya, untuk mencari dan menggali informasi, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). ***