Zona Merah Tak Boleh Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Plt Kepala Dinas Pendidikan Barito Timur, Arsepto Halin menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Dalam surat edaran itu, jelas Arsepto, tertulis bahwa pembelajaran tatap muka dimulai pada tanggal 1 Maret 2021 mendatang.
“Kita sudah terima surat edaran dari Menteri terkait pembelajaran tatap muka,” ucap Arsepto saat dibincangi diruang kerjanya, Senin (22/2/2021).
Menurutnya, pembelajaran tatap muka boleh dilaksanakan bagi sekolah yang wilayahnya tidak ada orang terpapar covid 19.
Selain itu, bagi pendidiakan anak usia dini atau PAUD serta sekolah dasar dari kelas 1 Sampai 3 juga tidak diperbolehkan belajar tatap muka. Artinya tetap dilaksanakan dari rumah.
“Selain itu, pembelajaran tatap muka juga harus dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” terangnya.
Meskipun demikian, sekolah yang berada di zona hijau tidak serta merta bisa melaksanakan kegiatan belajar dengan tatap muka. Ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi.
Pertama berada didalam zona hijau, kedua, pemerintah daerah harus memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan belajar tatap muka.
Kemudian ketiga satuan pendidikan yaitu sekolahnya telah memenuhi persiapan pembelajaran tatap muka.
Terakhir, orang tua murid harus mengizinkan untuk belajar di sekolah. Tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak merasa aman dan murid diperbolehkan belajar dari rumah.
Ditambahkannya, pihak sekolah juga harus mengatur jumlah siswa yang masuk kelas, Mereka harus menggunakan ship shipan.
Tak hanya itu, jam belajar juga dikurangi tidak sama seperti sebelum covid 19 melanda.
“Pada dasarnya semua ada ketentuannya. Kita harap pandemi ini segera berakhir sehingga proses belajar mengajar juga bisa kembali normal,” pungkasnya.*