NUNUKAN, metro7.co.id – Satgas Pengamanan Batas Yonif 621/Manuntung Pos Tanjung bekerjasama dengan Sat Res Narkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 103 gram, Kamis (25/8/2022).

Kejadian bermula dari laporan masyarakat mengenai kapal-kapal yang mencurigakan melalui jalur laut menuju pesisir di Desa Bukit Aru Indah.

Personil Pos Tanjung Aru Satgas Pamtas darat RI-MLY Yonif 621/Manuntung dan anggota Kanit Reskoba melaksanakan pengintaian di pesisir pantai Rt 9 Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya Personil Pos Tanjung Aru Satgas Pamtas darat RI-MLY Yonif 621/Manuntung dan anggota Kanit Reskoba melakukan pengecekan sebuah perahu yang dianggap tersangka, dan ditemukan 1 bungkus kecil plastik transparan yang di duga narkotika gol I jenis sabu-sabu, dan anggota menemukan 35 bungkus plastic transparan lainya ukuran berbeda di bawah perahu di duga di sembunyikan pelaku.

Adapun pelaku atau pemilik Narkoba Gol l jenis sabu-sabu tersebut berjumlah 6 orang yang berinisial LS, AN, DI, LI, HA, DAN SA berhasil diamankan oleh Satuan gabungan Personil Pos Tanjung Aru Satgas Pamtas darat RI-MLY Yonif 621/Manuntung dan anggota Kanit Reskoba Polres Nunukan.

Dalam keterangan tersangka mengakui bahwa barang bawaan yang di periksa merupakan barang milik HA yang didalamnya terdapat Narkoba jenis sabu-sabu, barang tersebut di dapat dari HN yang merupakan warga Malaysia untuk di penjual belikan di wilayah Sebatik. ***