SIDOARJO – Mulai masa Corona Virus Disease (covid-19) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah banyak mengeluarkan paket bantuan, tak terkecuali juga di ikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan hal serupa, yaitu memberikan bansos kepada masyarakat.

Seperti halnya yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo yang juga turut membagikan ribuan bansos kepada warga terdampak pandemi covid-19.

Disamping itu ada sesuatu yang kurang elok dari pemberian bantuan tersebut, yakni adanya pemandangan yang tak lazim di salah satu paket sembako. Seperti contohnya ada gambar Nur Ahmad Syaifuddin, Plt. Bupati Sidoarjo dengan memuat 5 poin himbauan untuk pencegahan covid-19.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menyoroti hal tersebut. Haidar Munjid Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengungkapkan bahwa akan menindak lanjuti terkait temuan gambar dalam bantuan tersebut.

“Bawaslu akan menindak lanjuti temuan ini dengan melakukan investigasi, atas maksud dan tujuan dari bansos yang ada stiker kepala daerah. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kampanye terselubung yang menguntungkan petahana,” ujar Haidar Munjid saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/05/2020).

Menurutnya, dalam menindaklanjuti ini pihak Bawaslu perpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;.

Sementara Pasal 71, mengatur pada ayat : (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selanjutnya ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Menindaklanjuti dasar hukum diatas, maka dihimbau kepada saudara untuk Tidak mempolitisasi Bantuan Sosial Covid-19,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat himbauan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.

“Himbauan ini sudah kami sampaikan kepada Plt. Bupati Sidoarjo Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten Sidoarjo dan juga pada Bakal Calon Perseorangan pada 1 Mei Kemarin,” terang Haidar, mantan ketua PMII tersebut.

Dalam kesempatan sama disampaikan Choirul Hidayat, Ketua Panja Pengawas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DPRD Sidoarjo melihat bantuan yang ada gambar Nur Ahmad Syaifuddin yang ditanggapi dengan santai.

Menurutnya, gambar yang dibantuan tersebut masih dalam kategori wajar. “Hehe masih dalam batas wajar. Sedang dalam menjabat wajar sedikit dapat fasilitas,” cetusnya dengan santai. (metro7/az)