SANGGAU, metro7.co.id – Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, Jabatan Imigrasi Malaysia Negeri Serawak mendeportasi sebayak 279 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kabupaten Sanggau.

Dari pemulangan 297 PMIB, terdapat 7 Orang direpatriasi oleh Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak melalui PLBN Entikong, Kamis (28/4).

Konsul Jenderal RI R Sigit Witjaksono mengatakan, 279 PMIB yang dideportasi pihak Kerajaan Malaysia karena melanggar undang-undang keimigrasian setempat, tidak memiliki Pasport dan permit kerja.

“PMIB yang dideportasi telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Kerajaan Malaysia dan tidak di izinkan masuk kembali ke Malaysia,” terang Sigit.

“Lain halnya kepada PMI yang terkena repatriasi mendapat bantuan untuk pemulangan ke Indonesia oleh KJRI, mereka masih bisa kembali lagi ke Malaysia,” pungkasnya.

Diketahui para PMIB itu sebelum di pulangkan ke Indonesia mereka telah menjalani masa tahanan di tahanan Imigresen Depo Bekenu Miri, dan Depo Semunja Serawak.

Pemulangan PMIB dilakukan dua tahap yang pertama pada pagi hari sekitar pukul 08.30 Wib, dari tahanan Imigresen Depo Bekenu Miri Serawak, tercatat sebayak 120 dan terdapat 5 PMI yang direpatriasi dari Rumah perlindungan KJRI Kuching.

Disusul tahap selanjutnya dilakukan pada siang hari sebayak 157 PMI yang di pulangkan dari tahanan Imigresen Depo Semuja, Serawak, dan terdapat 2 orang yang direpatriasi KJRI Kuching dari Rumah Sakit Umum Serawak.

Kegiatan Deportasi dan repatriasi berjalan dengan lancar atas koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan Imigrasi
Malaysia, Negeri Sarawak serta Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI-B di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Seluruh WNI/PMI-B tersebut diterima langsung oleh Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong, Kalimantan Barat. Selanjutnya mereka akan menjalani proses pencegahan Covid 19 sebelum dipulangkan ketempat asalnya masing-masing.