Miliki 1,51 Gram Sabu, Erwin Purba Divonis 4 Tahun Penjara


SIANTAR, metro7.co.id – Erwin Purba alias Erwin dihukum pidana penjara selama 4 tahun subsider 2 bulan dalam perkara kepemillikan narkotika jenis sabu seberat 1,51 gram.
Putusan tersebut berlangsung di pengadilan negeri (PN) Siantar, Selasa (6/4/2021) sore, sekira pukul 16.00 WIB.
Ketua Majelis hakim yang diketuai Moh Iqbal menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Erwin Purba alias Erwin selama 4 tahun penjara subsider 2 bulan penjara dengan denda Rp 800 juta dalam putusannya.
Putusan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terhadap Erwin Purba alias Erwin divonis 4 tahun subsider 2 bulan penjara dengan denda Rp 800 juta, ‘sebut Iqbal bersama dua hakim anggota Rahmad Hasibuan dan Irma Nasution.
Menurut majelis hakim Iqbal bahwa terdakwa Erwin Purba alias Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tentang Narkotika.

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mantan Istri Sekda Siantar, Polisi Sebut Ada 15 Adegan

Jelang Perayaan Paskah, AKBP Boy Sutan Binagga Siregar : Kita Tingkatkan Keamanan

Pasca Bom Bunuh Diri di Makassar, Kapolres Siantar Himbauan Masyarakat Jangan Panik

Sepasang Kekasih Terlibat Kasus Narkoba, Wanitanya Menangis Terisak-isak Dalam Sidang
