SULA, metro7.co.id – Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga, Gabriel Ola (GO) di Desa Persiapan Rawa Mangoli, Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara berhasil diringkus Tim Polres Sula setelah 17 hari kabur dari Sel Polres Sula.

Sejak 2 November 2022 lalau, Gabriel Ola bersama 3 tahanan Polres Sula, yakni Julfahri Golam dengan kasus pemerkosaan, sedangkan Junaidi Ipa alis Foler dan Darwis Paukuma alias Nai Nana adalah residivis pelaku pencurian melarikan diri dari Sel Tahanan Polres Sula pukul 04.00 Wit.

Selama 17 hari dikejar polisi, Gabriel Ola berhasil dibekuk di Jalan Baru Desa Waihama, Kecamatan Sanana, sekitar pukul 17.00 Wit.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widiyatmoko membenarkan hal tersebut atas berhasilnya Tim Polres Kepulauan Sula dalam penangkapan Gabriel Ola, sekitar pukul 17.00 Wit, di Desa Waihama.

“Iya benar, Sabtu kemarin sekitar pukul 17.00 Wit, Tim kita berhasil membekuk pelaku Tahanan Polres yang melarikan diri penjaran dan yang bersangkutan di bekuk di hutan Desa Waihama,” ungkap Cahyo, Minggu (20/11).

Ia bilang, penangkapan terhadap GO juga karena bantuan masyarakat Sula, “Sebab, sekecil apapun informasinya, masyarakat langsung melaporkan ke anggota Polres,” ujarnya.

Atas penangkapan itu, Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang dengan cepat memberi informasi.

“Atas bantuan dan antusias masyarakat dengan memblokade jalan sehingga tersangka dapat diamankan Tim Polres Sula,” jelasnya.

Sebelumya, Empat tahanan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara curi kesempatan untuk kabur dari penjara dengan motif membobol pintu trali besi.

Setelah diketahui, dari Empat tahanan Polres Kepulauan Sula diduga salah satu dari Empat tahanan tersebut memiliki ilmu hitam

Empat pelaku Tahanan Polres itu yakni, Julfahrin Golam dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur, dan Sahril Junaidi Ipa alis Foler, tersangka kasus pencurian yang diduga menggunakan ilmu hitam berhasil diringkus Tim Polres Sula pada Jum’at (4/11) di Desa Fatiba, Kecamatan Sanana, pukul 14.29 wit.

Sementara, Darwis Paukuma alias Nai Nana ditangkap dekat pantai saat beristirahat dibawah pohon mangga sekitar pukul 11.00 Wit di Desa Waiman RT 4 pada sabtu (5/11).