17 Nama PMI Diduga Ilegal Diamankan Polsek Labuhan Ruku
BATU BARA, metro7.co.id – Polda Sumut melalui Polsek Labuhan Ruku jajaran Polres Batu Bara mengamankan 17 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga ilegal yang hendak kembali ke Indonesia dari bekerja di Malaysia, Sabtu (17/6).
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Ke 17 PMI tersebut yang pulang dari Malaysia, diduga Ilegal.
“PMI tersebut terdiri dari perempuan dan laki-laki bahkan ada yang membawa bayi,” ucapnya.
Lanjut Hadi menyebutkan, diketahui mereka dari berbagai daerah pulau Jawa, Sumatera, bahkan ada yang dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Selain itu petugas juga mengamankan tekong, ABK dan pemilik rumah penampungan serta sejumlah barang bukti paspor dan perahu,” bebernya.
Adapun nama-nama PMI yang telah diamankan antara lain, Fardiansyah (19) warga Dusun V PJKA Kelurahan Gonor lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Mustajib (43), Abinasar (40), Purwanto (33), Saidina (22), Murdani (29), Habibi (28) warga Bangka Belitung, Ngadimin (63) warga Lampung, Kusnadi (37) warga Lumajang Jatim, Sukriiman (27).
Kemudian juga ada warga asal Aceh Tenggara, Ahmad Dedek Sunandar (32) warga Bandar Lampung, Asriani (27) warga Bima NTB, Rismayanti (25) warga Simpang Kawat Asahan, Atar Maulana (6), Ritama (27) warga Bima NTB, Ulfa (17) warga Bima NTB dan terakhir Ningsih Hamzah (27) warga Bima NTB.
Sedangkan barang bukti berupa, 17 paspor KTP 9 lembar, 2 unit Perahu sampan, 11 unit HP, uang pecahan 50 ringgit 9 lembar, uang pecahan 100 ringgit 2 lembar dan uang Rp100 ribu 12 lembar.
“Polda Sumut dan Polres jajaran akan terus mengintensifkan patroli perairan, guna mencegah TPPO,” ungkapnya.