BREBES, metro7.co.id – Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 78 tahun 2023, Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Brebes dihadiahi potongan masa pidana (remisi) umum.

Disampaikan Kepala Rutan Brebes, Isnawan, dari 348 narapidana yang ada 231 mendapat remisi.

“Dari 348 Narapidana lapas Brebes, 231 berkesempatan penerima remisi umum 1, Dari kategori pidana umum 189 orang, pidana khusus PP 28 ada 1 orang, pidana khusus PP 99 ada 41 orang, pidana korupsi 6 dan narkotika 35 orang,” sebut Isnawan saat memberikan keterangan, Kamis 17 Agustus 2023.

Terkait besaran remisi, kata Isnawan, setiap narapidana menerima potongan yang berbeda-beda tergantung lama masa pidana yang telah dijalani.

“Untuk Rutan Brebes, remisi diberikan bervariasi dari paling sedikit 2 bulan dan paling lama 6 bulan,” bebernya.

Lebih lanjut Isnawan menuturkan, proses yang ketat dilakukan untuk menyeleksi narapidana dalam memperoleh remisi, dengan salah satu indikatornya yakni telah mengikuti program pembinaan dengan baik, serta tidak tercatut namanya dalam buku pelanggaran (Register F).

Isnawan juga menyebutkan, pemberian remisi kepada Narapidana merupakan reward yang diberikan oleh negara karena telah bersungguh-sungguh dan bertekad kuat untuk mengubah prilaku menjadi pribadi yang lebih baik, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya kembali di kemudian hari.

“Pemberian remisi telah diamanatkan pada Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana narapidana yang mendapatkan remisi, telah aktif mengikuti program pembinaan sesuai dengan sistem penilaian,” ungkapnya.

Dijelaskan Isnawan, kapasitas rutan IIB Brebes memiliki kapasitas 161 orang, namun saat ini terisi sekitar 348 orang, atau melebihi kapasitas.

Sementara itu Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin dalam keteranganya sempat mengemukakan diskusi rencana pemindahan lapas Brebes ketempat lain.

“Sebenarnya kami sudah melakukan diskusi untuk pemindahan lapas ketempat lain, mohon dukungannya semoga terealisasi, dan nantinya mudah mudahan dengan lapas baru, warga binaan bisa lebih nyaman dan sekembalinya nanti narapidana bisa lebih menyalurkan ketrampilan yang didapat,” ungkap Urip Sihabudin.

“Dari Pemda kabupaten Brebes punya mimpi bekas lapas ini bisa dijadikan area terbuka yang menyatu dengan alun alun,” lanjutnya.

Acara pemberian Remisi Umum dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Brebes dan para OPD terkait.

Selain dihadiri Forkopimda dan OPD terkait, hadir juga tokoh masyarakat Brebes, H Muhadi Setiyabudi. Bahkan disampikan pihak lapas Brebes, Muhadi merupakan tokoh masyarakat yang peduli terhadap napi rutan Brebes dengan bekerja sama menerima produksi kerajinan warga binaan lapas Brebes.

Muhadi juga memberikan sarung kepada sejumlah warga binaan lapas Brebes pada momen itu.

Penyerahan SK Remisi diserahkan langsung oleh Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin kepada perwakilan narapidana secara simbolis.