82 Desa Ikuti Pembekalan Hukum Dalam Pengelolaan Dana Desa
MUARADUA, metro7.co.id – Pemerintah Daerah Oku Selatan Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Oku Selatan memberikan pembekalan kepada 82 Kepala Desa terpilih.
Bertujuan untuk mengenali hukum agar terhindar dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, di aula Kejaksaan Oku smSelatan, Selasa (6/6).
Kepala Dinas PMPD Kabupaten OKU Selatan, A Romzi berterima kasih kepada jajaran Kejaksaan OKU Selatan yang telah menyelenggarakan kegiatan seperti ini.
“Hal ini sebagai bekal dan menambah pengetahuan kita semua terutama kepada para kepala desa yang baru saja dilantik, dalam pemahaman tentang peraturan undang-undang dalam pengelolaan dana desa dan pelanggaran tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Pencegahan Korupsi merupakan salah satu upaya penting dalam mendorong Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi (Clean Government).
“Dengan pencegahan korupsi maka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan di OKU Selatan dapat berjalan sesuai Perundang-undangan, sehingga fungsi Pemerintah dalam melayani masyarakat dapat berjalan optimal,” bebernya.
Semwntara, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama mengucapkan selamat kepada kepala desa terpilih, selamat menjalankan tugas dan tanggung jawab, berikan pelayanan kepada masyarakat yang baik dan berikan inovasi baru untuk kemajuan di OKU Selatan.
“Harapannya Pertemuan ini sebagai upaya kita bersama untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan sadar hukum, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan uang negara sehingga pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran,” harapnya.
Pemerintahan Desa sebagai ujung tombak yang menyelenggarakan Pemerintahan di desa, lanjutnya, oleh karena itu Pemdes wajib mengacu pada aturan perundangan yang berlaku.
“Juga dalam mengelola keuangan desa harus berazaskan transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib administrasi, dan disiplin anggaran,” ungkapnya.