Kejari Aceh Singkil : 2021, 75 Persen Kasus Narkoba
ACEH SINGKIL, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memusnahkan puluhan gram barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering, Senin (19/7/2021) di halaman kantor Kejari setempat.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam wadah belahan drum. Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini bersama sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Muhammad Husaini mengatakan, sepanjang tahun 2021, mulai Januari hingga Juli, dari 50 perkara yang mereka tangani, kasus terbanyak terbanyak atau 75 persennya adalah kasus narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut adalah narkotika jenis sabu seberat 15,02 gram dan ganja kering seberat 20.000,63 gram.
“Selebihnya, pemusnahan barang bukti kasus penganiayaan, berupa sebilah parang dan telepon genggam dan barang bukti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujarnya.
Dia juga menyebutkan, kasus narkoba yang terbanyak barang buktinya adalah di tahun 2021 jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.[]