Kemenag Aceh Singkil Teken MoU dengan Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Ini Tujuannya
ACEH SINGKIL, metro7.co.id – Kankemenag ( Kepala Kantor Kementerian Agama ) Kabupaten Aceh Singkil, H. Saifuddin, SE bersama dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Reza, ST, M. Si tandatangani Memorandum Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Aula Kemenag Aceh Singkil. Rabu (25/08/2021).
MoU antara kedua belah pihak ini merupakan tidak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPH Nomor 9/SKB/V/2015 instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 9 Tahun 2015 serta No. 9/SKB/V/2015.
Kakankemenag Kabupaten Aceh Singkil, Saifuddin saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi sekali MoU ini dengan pihak Kantor Pertanahan Aceh Singkil. Menurutnya ini adalah salah satu terobosan yang mungkin belum semua dilakukan oleh Kabupaten lain, terlebih untuk menjaga aset dan percepatan sertifikasi tanah tanah wakaf.
Pria yang akrab disapa Yahwa ini juga menambahkan bahwa untuk mekanisme pengurusan pembuatan sertifikat tersebut akan secara detail dijelaskan atau disampaikan langsung dari pihak Kantah Aceh Singkil.
“Mudah-mudahan kerjasama ini akan terus berkesinambungan, “ pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil Muhammad Reza mengatakan Kantor Pertanahan mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak-hak atas tanah.
“Percepatan dalam proses sertifikasi tanah ini dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum atas tanah tersebut,”terang Muhammad Reza.
Muhammad Reza menambahkan bahwa kita akan proses tanah wakaf ini secara cepat apabila ” Clean and Clear ” dengan syarat dokumen yang lengkap objek yang jelas tidak bersengketa maka dengan MoU ini kita akan permudah untuk proses sertifikasinya.
Dengan diadakannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini semua tanah yang belum bersertifikat dapat di sertifikasi.
“Tanah yang belum bersertifikat harus segera diurus prosesnya sehingga tanah yang belum bersertifikasi dapat disertifikasi,” ucapnya.
Selain penandatanganan nota MoU antara Kantor Kemenag dan Kantor Pertanahan Aceh Singkil ini pada hari itu juga dilaksanakan sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Pembinaan PPAIW ( Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ) sekaligus juga penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf yang sudah siap.
Setelah penandatangan MoU tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Percepatan Sertifikasi tanah wakaf dan Pembinaan PPAIW yang akan dibebani oleh Dari pihak Kantor Singkil dan Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Aceh Singkil.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kepala KUA sebagai PPAIW dan juga operator tanah wakaf di KUA Kecamatan se- Kabupaten Aceh Singkil, serta pejabat dari Kemenag Aceh Singkil dan dari Kantor Pertanahan Aceh Singkil.[]