ACEH TENGGARA, metro7.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, maka sebanyak 181 Warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II  B Kutacane Aceh Tenggara, mendapatkan remisi pada Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke- 75, Tahun 2020 ini.

Turut hadir Bukhari, Wakil Bupati Aceh Tenggara dalam Kegiatan pemberian remisi dan langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut secara simbolis kepada salah seorang warga binaan yang mendapatkan remisi enam bulan. Penyerahan remisi tersebut, berlangsung di Kantor Lapas Kutacane, Aceh Tenggara pada hari Senin (17/8/2020).

Dalam sambutannya Wakil Bupati Aceh Tenggara, berharap kepada semua warga binaan agar terus menjalani masa binaan dengan baik dan taati aturan- aturan.

“Bagi yang belum mendapatkan Remisi hari ini maka mudah-mudahan  di tahun berikutnya akan bisa terwujud selagi kalian berkelakuan baik,” tegas Bukhari.

Kepala Lembaga (LP) Pemasyarakatan Kelas II B Kutacane Aceh Tenggara, Wahyudi mengatakan, bahwa dari 350 warga binaan, yang mendapat remisi  untuk tahun ini sebanyak 181 orang didominan kasus narkotika.

Disamping itu, Kalapas juga meminta kepada Pemerintahan Daerah (Pemda) Aceh Tenggara, agar secepatnya bisa  memindahkan Lapas ini ketempat yang lebih luas, karena mengingat jumlah tahanan saat ini sudah over kapasitas sementara tahanan sudah sangat banyak. *