KUTACANE, metro7.co.id – Sebanyak 36 (tiga puluh enam) calon pangkalan Gas Elpiji di berbagai wilayah Aceh Tenggara mengeluh, terkait pengurusan izin pangkalan Gas Elgiji, yang sampai sekarang status masih mengambang.

Padahal untuk kewajiban dan persyaratan yang diperlukan sudah dipenuhi bahkan biaya pengursan juga telah dikutip oleh oknum tertentu, namun sampai sekarang belum ada satu pun dari 36 pangkalan tersebut mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu.

Hasil informasi yang dihimpun media metro7.co.id- dari berbagai sumber, yang namanya tidak mau di publikasikan, untuk pengurusan izin satu pangkalan Gas Elpiji,  biaya yang dikutip oknum tertentu yang mengatasnamakan kantor DPMPTSP jumlahnya bervariasi, mulai dari sebesar Rp.2.500.000- sampai dengan Rp.3.000.000. ribu rupiru.

Sejumlah oknum tertentu yang mengutip sejumlah uang kepada calon pengangkalan Gas Elpiji, yang mengatasnamakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) tersebut memang terbilang aneh  terdapatnya kejanggalan dalam pengurusan izin pangkalan Gas Elpiji dari Dinas PMTSP Kabupaten Aceh Tenggara.

Pasalnya, rekomendasi yang di keluarkan oleh pihak Agen PT.Radja Semadam Perkasa,  tersebut,  juga tak jelas karena belum memiliki kekuatan hukum, akibat belum adanya izin operasional dari pihak Pertamina bagi PT.Radja Semadam Prakasa, sebagai salah satu agen di Aceh Tenggara.

Anehnya, calon agen yang izinnya sedang dalam pengurusan tersebut, telah mengeluarkan rekomendasi tidak keberatan untuk pendirian beberapa tempat Usaha Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, padahal perusahaan yang bersngkutan juga belum memiliki izin.

Kejadian tersebut, diperparah lagi dengan bergentanyangannya sejumlah oknum yang mengutip biaya pengurusan bagi 36 calon pangkalan gas elpiji 3 kg, kendati persyaratan yang dipenuhi masih jauh dari harapan, bahkan rekomendasi dari Dinas Perindag juga, sampai saat ini belum keluar.

Ada pun 36 pangkalan gas elpiji 3 kg yang tengah mengurus izin dan rekomendasi dari Dinas Perindag dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut diantaranya, UD Anugrah, UD Royyan Nafisha, UD Pelita, UD.M.Zubair Athar, UD Bagas, UD.Habibah, UD Aida, UD Al Fatir, UD Rabi, UD Zaki Gas.

Kemudian, UD Nur Masnah, UD Radit Gas, UD Mandiri Gas, UD Rahmad, UD Maju Bersama, UD Bintang Putra, UD Riski, UD Gusti Randa, UD Hasya,UD Ary Ri, UD Abang Adek, UD Junedi, UD Kairos, UD Ayu Ara, UD Roma Nauli, UD Rejeki Kembar, UD Maju Jaya, UD Jelita, UD Eska, UD Mutia, UD Anugrah, UD Gas Jibran dan UD lainnya.

Salamin Keruas, Kabid di Dinas Perindustrian Perdagangan kepada media metro7.co.id- rabu (30/12/20) mengakui, jika pihaknya belum mengeluarkan satu pun rekomendasi terhadap 36 calon pangkalan gas elpiji yang bakal bernaung dibawah calon Agen PT.Ratja Semadam Perkasa,” Sampai sekarang tidak ada satu pun rekomendasi yang dikeluarkan pihak Dinas Perindag Aceh Tenggara terhadap 36 calon pangkalan yang baru,”ujar

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agara,  Edisah kepada media metro7.co.id- di Kantor Bupati Aceh Tenggara,  membantah jika yang melakukan pengutipan biaya pengurusan izin bagi 36 calon pangkalan gas elpiji 3 kg, atas suruhannya selaku Kepala Dinas.

“Saya tak tahu menahu tentang pengutipan biaya pengurusan izin 36 pangkalan gas elpiji yang telah menyebar di berbagai kalangan dan di tengah-tengah masyarakat,  jika pun ada, itu bukan atas  suruhan saya, kalau perlu laporkan saja siapa pelakunya pada pihak berwajib,” kilah Kadis PMPTSP, Edisah.*