KUTACANE, metro7.co.id – Pungutan liar (pungli) terjadi lagi saat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengambil rekomendasi ke Dinas Koperasi Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (14/6/2021).

Rekomendasi itu sendiri merupakan syarat utama pencairan bantuan UMKM tahun 2021. 

Salah satu penerima bantuan yang enggan menyebutkan nama mengatakan, pelaku pungli menarik uang tunai senilai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu untuk satu rekomendasi.

Dia menuturkan, pungutan itu disebut uang minum. “Saya tidak ada yang kenal orang dalam. Kalau ada kenalan orang dalam, rekomendasi tersebut cepat dikeluarkan,” ujarnya.

Dia juga mengaku merasa aneh, nama-nama penerima bantuan UMKM pada 2020 keluar lagi. 

“Jangan-jangan ada permainan oknum elit, sehingga nama mereka tiap tahun keluar. Hal ini sangat miris, masih banyak masyarakat Agara yang tidak pernah mendapatkan bantuan UMKM tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Plt kepala Dinas Koperasi Kabupaten Aceh Tenggara, Zulpan Harijadi, saat dikonfirmasi mengatakan, sampai detik ini pihaknya tidak ada meminta uang satu sen pun untuk mengurus rekomendasi.

“Sebagai info yang dikeluarkan dari Dinas Koperasi bukan rekom, tapi surat tanggung jawab mutlak yang telah dibuat dari Kementrian Koperasi. Namun sangat disayangkan, jika ada orang-orang yang memanfaatkan situasi seperti ini, dengan meminta uang kepada masyarakat dan mengatasnamakan Dinas Koperasi. Kalau pun ada yang mengutip uang tersebut itu bukan orang dari dinas Koperasi Aceh Tenggara saya tidak pernah menyuruh untuk mengutip sejumlah uang kepada masyarakat,” jelasnya. *