KUTACANE, metro7.co.id – Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Desa Batu Mbulan II, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, Abdur Rani, meminta inspektorat segera menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa oleh mantan kepala desa (kades) setempat.

Kata Abdur, dugaan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat Aceh Tenggara sejak April 2021. “Laporan itu terkait dengan dugaan penggunaan anggaran dana desa pada tahun 2018-2020 yang diduga mark up dalam kegiatan baik non fisik maupun kegiatan fisik,” ujarnya.

Dipaparkannya, saat itu, mantan Kades Batu Mbulan II, Dahmadsyah, tidak pernah melakukan musyawarah. “Laporan ini berujung atas permintaan masyarakat terkait ketidaktransparanan Dahmadsyah saat menjabat Kepala Desa Batu Mbulan II masa itu,” imbuh Abdur.

Abdur mengatakan, sejak pertama dana desa masuk ke desa mereka, Dahmadsyah tak pernah menunjukkan salinan pertanggungjawaban kepadanya selaku Ketua BPK Desa Batu Mbulan II.

Kepala Inspektorat Aceh Tenggara, Abd Kariman, mengatakan, kasus ini sedang diverifikasi irban khusus. “Kemungkinan dalam minggu depan sudah turun tim,” ujarnya singkat.

Dahmadsyah sendiri, tak memberikan keterangan apapun ketika metro7.co.id menghubunginya melalui pesan singkat.[]