KUTACANE, metro7.co.id – Bupati Aceh Tenggara, H. Raidin Pinim, melantik dan mengambil sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW), komisioner Komisi Indenpenden Pemilihan, (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, untuk sisa masa jabatan 2019-2024, Jumat (8/1/2021) di Oproom Sekdakab.

Pelantikan komisioner KIP tersebut sekaligus melengkapi 5 (lima) susunan anggota komisioner KIP Aceh Tenggara, yang sempat mengambang terkait pemberhentian 2 (dua) anggota KIP oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemililu (DKPP) karena melanggar kode etik, dalam sidang yang di gelar Rabu (8/7/2020) lalu

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang di lantik yakni, Sufriadi dan Muhammaddin, (Pelor), menggantikan dua komisioner KIP sebelumnya, Hasrunsyah Putra dan Prasetya Andhika Syahputra.

Bupati Aceh Tenggara H. Raidin Pinim, dalam sambutannya mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua KIP pusat Nomor. 649/SDM.14-Kpt/05/KPU/XII/2020. Tentang, Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara, Priode 2019-2020.kata ia

Lanjut Bupati H.Raidin Pinim, yang perlu di ketahui adalah Setiap komisioner (KIP) selaku penyelenggara pemilihan yang telah diikat dalam suatu tatanan etika, yang sangat ketat bahkan mungkin dari sekian banyak Lembaga Negara yang ada di indonesia ini, mungkin salah satunya Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU/KIP dan BAWASLU) tersebut, termasuk Lembaga yang paling maju penegakan kode etiknya di samping Lembaga KPK.

H.Raidin Pinim, menambahkan amanah dan kepercayaan yang telah di berikan kepada komisioner KIP haruslah diiringi dengan tanggung jawab yang tinggi, terhadap Allah SWT, dan kepada masyarakat luas dan Negara, terutama untuk melayani setiap warga Negara dalam menyalurkan hak, baik dipilih maupun memilih.

Sebagai penyelenggara Pemilu komisioner KIP beserta seluruh jajarannya, sebagai penyelenggara pesta demokrasi harus menjaga etika dan prilaku dalam menjalankan tugas.

Turut hadir pada Acara tersebut, unsur Forkopimda Aceh Tenggara, Asisten I Setdakab, Ketua Komisi A DPRK, Komisioner KIP, Ketua Bawaslu, serta para undangan lainnya.*