KUTACANE, metro7.co.id – Warga Desa Pasir Lada, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara mendatangi kantor Inspektorat Aceh Tenggara, Senin (15/2/2021). Mereka menanyakan kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang diduga digelapkan kepala desa.

“Kegiatan di Desa Pasir Gala dari tahun 2020 diduga banyak yang tidak dikerjakan oleh kepala desa. Dan, sejak tahun 2019, SPJ-nya tidak ada. Kenapa bisa keluar anggaran Dana Desa tahun 2020,” kata salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan.

Diungkapkan, sebelum mereka (warga Pasir Gala) melaporkan masalah tersebut ke ranah hukum, mereka telah sepakat untuk melakukan konsultasi dahulu ke Inspektorat untuk menanyakan kegiatan-kegiatan Dana Desa Pasir Gala yang diduga tidak dikerjakan.

Adapun kegiatan yang diduga tidak dikerjakan itu adalah, Pembagian BLT DD Rp.153,000,000.- Rehab Kantor Desa Rp.20,000,000.-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp.20,710,000.- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp.23,150,000.- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp.19,550,00.- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp.25,000,000.- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Kute Rp.23,240,000.- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.50,000,000.-.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Pasir Gala, Safarudin, mengatakan, Dana Desa Tahun 2020 yang 40% itu dicairkan mantan Kepala Desa, Syahputra.

“Sejak saya menjabat sebagai Pj Kepala Desa,  saya megang kegiatan yakni perehaban kantor desa, pembagian BLT Desa Tahap 2-3-4-5 tahap pertama kepala desa yang lama yang mebagikan,” katanya.

Safarudin membenarkan, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2019 dirinya tidak pernah menerima. Yang ia terima hanyalah satu unit sepeda motor dinas, stempel, dan pengeras Suara.

“Surat Pertanggungjawaban (SPJ ) untuk tahun 2020 sudah saya buat, apa–apa yang saya kerjkan itu yang saya pertanggungjawabkan, yang seharusnya sepeda motor dinas itu dua unit yang satu lagi masih mantan kepala desa yang yang pegang,” ujarnya.