KUTACANE, metro7.co.id – Aksi protes dan penentangan terhadap penutupan dan penghapusan jalan Kabupaten dari daftar aset Pemkab Aceh Tenggara terus bermunculan. 

Kali ini giliran Ketua Fraksi Piso Mesalut DRPK Aceh Tenggara T Dedi Paisal Selian angkat bicara. 

Sebelumnya, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Aceh Tenggara, membuat keputusan mencengangkan dengan menghapus jalan penghubung dua kecamatan di Kutacane dari daftar aset daerah. Sebagai dampaknya, warga yang biasanya menggunakan jalan tersebut, harus memutar sampai sejauh ratusan meter.

Paisal mengaku kecewa melihat sikap Disparpora setempat yang dinilai tanpa pertimbangan matang malah menutup Jalan Raje Bintang yang menghubungkan Kecamatan Lawe Bulan dan Kecamatan Babussalam.

“Bagaimana mungkin untuk merehab lapangan tenis, pihak Disparpora malah mengorbankan dan menghapus jalan kabupaten dari daftar aset Pemkab Aceh Tenggara,” katanya. 

Seharusnya, menurut Paisal, lapangan tenis direhab dan dibangun terus, namun jangan korbankan Jalan Raje Bintang yang sejak awal daerah ini jadi Kabupaten, telah ada bahkan telah menjadi jalur penghubung antara Kota Kutacane dengan puluhan desa lainnya.

“Dari laporan warga Dapil Aceh Tenggara yang meliputi  Kecamatan Babussalam, Lawe Bulan dan Deleng Pokhkisen, ditambah warga Pulonas Baru dan Kute Pulonas, Paisal mengaku merasa prihatin, pasalnya, warga yang menyekolahkan anak ke TK Pertiwi dan SDN 1 Kutacane serta menuju Taman serta instansi perkantoran lainnya, terpaksa memutar sejauh ratusan meter karena jalan Raje Bintang telah ditutup pihak Disparpora karena adanya proyek pembangunan lapangan tenis senilai Rp1,2 miliar,” ujar Paisal lagi.

Dilanjutkannya, jika Disparpora sedikit saja lebih bijaksana dan berpikiran maju, jalan yang telah menjadi urat nadi perekonomian tersebut dan merupakan jalan berusia tua itu tak perlu ditutup hanya karena proyek rehab lapangan tenis tersebut, apalagi dengan menghapus Jalan Raje Bintang itu dari daftar aset daerah.

“Pasalnya, jika dihitung sejak dari tahun 1974 yang lalu, tidak sedikit dana dari pemerintah yang telah dikucurkan untuk penimbunan, rehab dan pengaspalan jalan Raje Bintang Kute Pulonas yang berada di depan Kantor PWI tersebut. Namun sayangnya, hanya karena sebuah proyek lapangan tenis, malah harus ditutup dan dihilangkan dari aset daerah, padahal yang menggunakan lapangan tenis itu hanya puluhan orang, sementara yang memakai jalan Kabupaten tersebut mencapai puluhan ribu orang,” ujarnya.

Lanjut dia, jika memang ingin membangun lapangan tenis yang representatif, tak perlu harus menutup dan menghapus jalan yang telah ada, namun cukup cari lokasinya di daerah lain, terutama di kawasan Kota Kutacane, agar aset daerah yang telah ada jangan dihapus atau raib sia-sia.

Kadisparpora Kabupaten Aceh Tenggara Zulkifli kepada metro7.co.id, Senin (28/6/2021) membenarkan, Jalan Raje Bintang di Kute Pulonas  yang menghubungkan Kecamatan Babussalam dengan Kecamatan Lawe Bulan, ditutup untuk selamanya karena dipakai untuk  pembangunan lapangan tenis senilai Rp1,2 miliar.

“Bupati sudah setuju jalan itu digunakan untuk lapangan tenis serta surat persetujuan dari bupati sudah ada. Jalan Raje Bintang tersebut sudah dihapus dari daftar aset daerah Pemkab Aceh Tenggara. Lokasi lapangan tenis bersama sarana lainnya, dijadikan sebagai kompleks olahraga. Karena itu, Jalan Manunggal harus ditutup untuk selama-lamanya,” tandas Zulkifli.*