Empat Pasangan Bukan Suami Istri Terzaring Razia Oleh Satpol PP Aceh Tenggara

ACEH TENGGARA, metro7.co.id – Empat pasangan bukan suami istri terzaring dalam razia rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tenggara, di tempat santai Bukit Cinta pinggir Sungai Lawe Alas, kamis (15/10/2020).

“Kegiatan Razia rutin yang dilakukan oleh satuan Satpol PP tersebut guna untuk menetibkan serta penindakan di tempat hiburan Karaoke, musik keybord di kafe dan tempat rekreasi lainnya yang rawan diduga digunakan sebagai tempat untuk perbuatan mesum yang melanggar peraturan agama dan Qanun Aceh, Tentang hukum zinayat dan sebagainya,” terang Kasatpol PP WH Kabupaten Aceh Tenggara, Rahmad Padli melalui Kasinya Leni saat dikonfirmasi metro7.co.id di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020).

Ia mengatakan, razia rutin ini terkait dalam upaya memutuskan tali rantai penyebaran covid-19 seperti razia masker, razia tempat malam, tempat rekreasi serta tempat-tempat keramaian lainnya yang dicurigai menjadi tempat mesum dan sebagainya.

Leni, juga menambahkan dalam razia hari ini kita mengamankan empat pasangan yang bukan suami istri, tepatnya di Bukit Cinta Desa Mbarung Kecamatan Babusalam.

“Keempat pasangan tersebut kini sudah kita amankan di kantor Satpol PP, sambil menunggu dari pihak keluarganya, atau yang mewakili datang, keempat pasangan pemuda pemudi tersebut ada mahasiswa/i dan ada yang sudah tamat sekolah,” ujarnya.

Menurut Leni, keempat pasangan tersebut nantinya akan dimusyawarahkan dengan pihak keluarga masing masing. “Untuk sangsinya kita suruh beli matre untuk buat surat pernyataan bagi pasangan yang terjaring, bahwa mereka tidak akan mengurangi perbuatannya lagi, karena kita akan terus melakukan  swiping razia di tempat-tempat yang rawan dan rentan untuk perbuatan yang tidak terpuji yang melanggar agama dan melanggar Qanun Aceh,” katanya.