KUTACANE, metro7.co.id – Hampir dua ribuan lebih warga kurang mampu di Aceh Tenggara, yang selama ini rutin menerima Bantuan Sosial Pangan (BSP) dari Kementerian Sosial oleh Dinas Sosial Aceh Tenggara, terpaksa gigit jari dan mengelus dada, dikarenakan hilangnya daftar mereka sebagai penerima bantuan BSP tersebut.

Ratna Wati salah seorang penerima Bantuan Sosial Pangan (BSP) sembako warga Desa Penampaan Kecamatan Deleng Pokhkisen, mengaku heran dan kecewa, karena sejak awal tahun 2021 ini, tak terdaftar lagi sebagai penerima bantuan dari kementerian Sosial dan Dinas Sosial Aceh Tenggara.

Padahal sebelumnya, setiap tiga bulan sekali, dia dan beberapa temannya selalu menerima paket Bantuan Sosial Pangan (BSP) Sembako Non Tunai dari e-Warung/ kios yang ditunjuk oleh pihak Dinas Sosial Aceh Tenggara sebagai perpanjangan tangan pihak Kemensos.

“Biasanya hanya menunjukan kartu ATM Bantuan BSP pada pemilik e-Warung/kios yang ditunjuk pihak kemensos, lalu dicek pakai BRILink, maka pemilik e-warung/kios akan memberikan bantuan berupa beras 10 Kg, telur satu papan, dan ikan emas serta kacang hijau, setara dengan jumlah uang yang masuk ke buku tabungan kami,” ujarnya.

Namun di awal tahun ini, lanjutnya, begitu diperiksa uang bantuan dari program BSP tersebut pada pemilik e-warung/kios, ternyata tak ada satu rupiah pun dana yang masuk. “Informasi yang kami terima, kami tak terdaftar lagi sebagai penerima bantuan tersebut, karena itu kami kebingungan kenapa dan apa masalahnya sehingga nama kami hilang dari daftar penerima bantuan BSP,” tambahnya.

Sementara itu Kadis Sosial Aceh Tenggara Sadli mengatakan, kejadian hilangnya daftar nama warga sebagai penerima Bantuan Sosial Pangan (BSP) Sembako Non Tunai itu, bukan hanya terjadi di Aceh Tenggara saja, namun terjadi secara nasional.

Sebelumnya, khusus Aceh Tenggara saja terdaftar sejumlah 10.542 orang sebagai penerima bantuan Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) sembako, namun karena data warga penerima bantuan tidak padan dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Tenggara, maka ada sekitar dua ribuan penerima yang hilang dari daftar penerima bantuan.

Tereliminasinya daftar penerima tersebut, karena ada perbedaan nama atau penulisan nama di KTP dan KK dengan data sebelumnya yang ada di Dinas Dukcapil oleh karena itu, agar penerima yang namanya sempat hilang dari penerima bantuan,  agar datanya segera dipadankan dengan yang sebenarnya sesuaikan dengan data DTKS.

“Batas waktu memperbaiki atau menyepadankan data penerima bantuan yang hilang tersebut untuk diserahkan pada pihak Dinas Sosial sebelum diajukan ke Kemensos, yakni di akhir juni 2021 ini, bersamaan dengan pergantian Kartu Keluarga Sejahtera dan perubahan dari BRI Konvensional ke Bank Syariah Indonesia, petugas yang menerima perbaikan dan pengusulan data yang telah dipadankan itu, tetap ada di Kantor Dinsos Aceh Tenggara,” ujar Sadli, Rabu (2/6/2021).*