KUTACANE, metro7.co.id – Viral video oknum anggota salah satu oknum ormas yang diduga melakukan tindakan kekerasan berupa tinjuan ke salah satu wartawan Fokus Berita Indonesia yang terjadi di wilayah Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Senin (28/6/2021) lalu.

Sekelompok anggota ormas yang diduga telah melakukan kekerasan dan tindakan intervensi terhadap dua wartawan, bahkan salah satu wartawan tersebut dihadiahi bogem mentah oleh salah satu anggota oknum ormas tersebut. Terekam dalam video berdurasi 2 menit 42 detik dengan jelas oknum Ormas itu melayangkan bogem kepada wartawan Fokus Berita Indonesia.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia PWI Aceh Tenggara Bulkainisah, mengecam keras terhadap oknum Ormas yang telah melakukan pemukulan kepada salah satu Wartawan Fokus Berita Indonesia. 

“Sebagai insan pers saya sangat menyayangkan perbuatan oknum ormas tersebut,” ujar Bulkainisah, Selasa (29/6/2021) di Kantor PWI Aceh Tenggara. 

Masih kata Bulkainisah, pers di dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. “Jangan diperlakukan intimidasi atau pun mendapatkan persekusi,” lanjutnya.

Menurut Bulkainisah, terhadap si pelaku, dapat diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di atas dalam ketentuan Pasal 351 KUHP: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

Bulkainisah juga berharap kepada penegak hukum kepolisian setempat agar segera menangkap oknum Ormas yang arogan tersebut.[]