KUTACANE, metro7.co.id – Bupati Aceh Tenggara H Raidin Pinim menyetujui ruas jalan lintas kabupaten, Jalan Simpang Manunggal Raja Bintang, Kecamatan Babussalam, untuk dibangun sarana olahraga lapangan tenis.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olah Raga Zulkifli didampingi PPTK Indra dan Riswandi, kepada metro7.co.id, Kamis (25/6/2021), mengatakan, sudah ada surat penghapusan aset yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Tenggara dengan Nomor: 028/439/2021.

“Sehubungan dengan telaahan staf Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Raga dengan nomor : 556/79/DISPAPORA/2021. Hal Rencana Pembangunan Lapangan Tenis di Kecamatan Babussalam dan telaahan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 600/095.1/TS/PUPR/AGR/IV/2021 Hal alih fungsi ruas jalan kabupaten menjadi sarana olahraga kabupaten,” katanya.

Diungkapkannya, permohonan pengalihan barang milik daerah berupa tanah jalan kabupaten yang mana pengguna barangnya adalah Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga diperuntukkan sarana dan prasarana olahraga mengenai pemakaian lahan ruas jalan kabupaten  dengan Panjang 36 meter dan Lebar 10,9 meter.

“Guna tertib administrasi penggunaan barang milik daerah, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.[]