KUTACANE, metro7.co.id – Satuan Tugas Gugus Covid-19 Kabupaten  Aceh Tenggara, adakan acara Konferensi Pers diruang media Center Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sabtu malam (22/5/21).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala dinas Kominfo, Kepala Satpol-PP, Kalasan BPBD, Pasi OPS Kodim 0108 Agara, Kasat Sabara Polres Aceh Tenggara, dan dari dinas kesehatan.

Konferensi Pers tersebut untuk menindak lanjuti Instruksi Bupati Aceh Tenggara Nomor: 365/INSTR/2021 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Penularan Corona Virus Disease Covid-19 di Kabupaten Aceh Tenggara.

Berdasarkan data dari Balitbangkes Aceh, kata Zul Fahmi.S.Sos, yang juga Kadis Kominfo Aceh Tenggara tersebut, dari hasil PCR yang telah dilakukan, terjadi lonjakan yang sangat siginifikan terhadap kasus warga yang terpapar Covid-19, karena itu status yang sebelumnya oranye berubah dan meningkat menjadi zona merah.

Dari hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) ditemukan sejumlah 158 orang terkonfirmasi dan 22 orang dinyatakan meninggal dunia serta 12 orang lainnya dalam perawatan di RSU Sahudin Kutacane, bahkan beberapa orang lainnya yang bekerja di beberapa Cafe untuk sementara waktu, ditengarai dan diduga reaktif.ujarnya.

Instruksi Bupati itu juga ditujukan pada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Kantor Kemenag Aceh Tenggara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Syari’at Islam, Kadis Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga, Kadis Pedagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja,Kadis Koperasi dan UKM, Ketua MAA,Kadis Perhubungan, para camat, Pengulu Kute, para ketua pengurus gereja se-Aceh Tenggara dan pihak lainnya.

Nazmi Desky, Kalaksa BPBD tersebut menambahkan, setidaknya ada 10 tatanan normal baru yang tercantum atau diatur dalam instruksi Bupati Raidin Pinim Nomor: 365/INTSTR/2021 tersebut, mulai dari bidang pendidikan, perkantoran, tempat ibadah, lokasi pariwisata, pasar tradisional, adat istiadat, transportasi, bidang keagamaan, dan pengaktifan posko Covid-19 di seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.jelas nya

Lanjut Nazmi untuk pendidikan, akan dihentikan semua kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka pada semua tingkatan sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP sampai SMA sederajat, terhitung dari 24 sampai 29 mei 2021 dan diaktifkan kembali sampai tanggal 31 mei dengan melaksanakan PBM secara Shif atau bergantian dengan mematuhi prokes dan meniadakan seluruh kegiatan ektrakulikuler baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah.

Dan bagi pejabat eselon IV, staf dan tenaga pelayan khusus libur tiga hari dari tanggal 24 Sampai 26 Mei dengan bekerja dari rumah, sedangkan melaksanakan ibadah berjamaah dengan tetap menerapkan prokes, penerapan prokes di hotel, café, losmen, warkop, tempat karaoke dan lokasi wisata, larangan gelar peserta adat perkawinan, sunat rasul (khitanan), acara akad nikah di masjid dan rumah serta acara pemberkatan di gereja tanpa mendapat rekomendasi Satgas Covid-19 Aceh Tenggara.

Takziah atau tahlilan hanya boleh dihadiri maksimal 25 orang saja, penerapan prokes di terminal dan menjaga jarak dalam angkutan dan pengurangan jumlah penumpang serta penerapan prokes di pasar yang ramai.

Di akhir keterangan persnya, Nazmi Desky yang didampingi Kasatpol PP, Rahmad Fadli, Kasat Sabhara Polres Iptu J.Siallagan dan Pasi Ops Kodim 0108/Agara, Kapten Inf, jujur Lubis mengatakan, warga yang positif akibat terpapar Covid-19 berasal dari Kute Cingkam Meranggun Lawe Alas, Rikit Bur Bambel, Pulo Piku Darul Hasanah, Batu Bulan Asli dan Pulonas Babussalam, Lawe Kinge dan Lawe Rutung Lawe Bulan, Tanah Merah Kecamatan Badar dan kute Pasir Permate, sedangkan sampel pemeriksaan terhadap 12 orang lagi, hasilnya masih menunggu dikeluarkan pihak Balitbangkes Provinsi Aceh*