ACEH UTARA, metro7.co.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Yusnaidi memerintahkan kepada petugas penjaga tahanan agar waspada terhadap peredaran narkoba di lapas. Setelah empat pria yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 33 kilogram, yang dititip di lapas tersebut.

Hal tersebut, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kedepannya.

Empat pria yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 33 kilogram itu, kini menjadi tahanan di penjara lapas kelas IIB Lhoksukon sejak, Senin (9/11/2020), setelah dititipkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Aceh Utara.

Empat pria tersebut, dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh kepada Kejari Aceh Utara, setelah berkas yang dilimpahkan sebelumnya dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil dan dinyatakan lengkap (P21).

Keempat tersangka itu, diduga jaringan narkoba internasional, dan ditangkap pada Minggu 19 Juli 2020, dikawasan Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

Masing-masing mereka Irwansyah (43) warga Desa Blang Glumpang, Kecamatan Isi Rayuek, Aceh Timur, Saiful Bahri (47) asal Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayuek, Aceh Timur, Ferizal (29) asal Desa Kebon Kelapa, Kecamatan Idi Rayuek, Aceh Timur.

“Tidak ada penambahan petugas, akan tetapi petugas penjaga tahanan agar waspada dan berhati-hati,” ujar kalapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnaidi kepada media metro7.co.id, Rabu (11/11/2020).

Selain itu, kata Yusnaidi tidak ada tempat khusus bagi tahanan tersebut.

Keempat mereka, ditahan diruang sel tahanan yang berbeda, bersama tahanan lainnya dikamar bagian depan. Hal itu dikarenakan untuk memudahkan pengawasan bagi mereka.

“Mereka kita titipkan di kamar depan, agar bisa di awasi secara langsung dan juga di awasi dengan Camera CCTV,” kata Yusnaidi. *