Wabup Aceh Utara : Tunjangan untuk Anak Yatim tidak Dianggarkan di Dana Desa
ACEH UTARA, metro7.co.id – Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf menanggapi aksi protes oleh Kepala Desa dalam kabupaten Aceh Utara, menolak pemangkasan anggaran untuk berbagai kegiatan desa, Rabu (20/1/2021).
Fauzi Yusuf mengatakan bahwa, anggaran untuk kegiatan tersebut hanya boleh di ambil yang bersumber dari pendapatan Gampong selain Dana Desa.
Dari salinan Draf ADG Aceh Utara tahun 2021, juga tertulis penghilangan alokasi anggaran majelis taklim dan bantuan untuk anak yatim.
Fauzi Yusuf beralasan karena hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2012, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, khususnya pasal 81 ayat 3.
“Maka untuk kegiatan seperti majelis taklim, bantuan untuk anak yatim, kegiatan kepemudaan tidak dianggarkan alokasi dana Gampong yang bersumber dari APBK tahun 2021,” jelas Wabup Fauzi Yusuf.
Namun semua kegiatan tersebut, dapat di anggar dari dana desa yang bersumber dari APBN.
Kata Fauzi Yusuf lagi, hal tersebut karena sudah di tentukan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah hanya menjalankan saja peraturan pemerintah pusat. ***