ACEH TENGGARA, metro7.co.id – Bupati Aceh Tenggara H Raidin Pinim, menunjuk Nazmi Desky, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Disprindaker Aceh Tenggara, menggantikan Ramisin yang sebelumnya tersandung hukum di Polresta Medan Sumatra Utara.

Nazmi Desky yang juga masih menjabat sebagai Sekretaris Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Penunjukkan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: PEG.820/290/2020, tanggal 23 Oktober 2020. Melalui surat penunjukkan itu, Nazmi Desky diberi kewenangan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian.

Di dalam surat tersebut, terhitung mulai sejak 26 Oktober 2020. Di samping jabatannya sebagai sebagai Sekretaris Badan Penangulanagan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, juga akan menjabat sebagai Plt Kadis Perindaker. Direncanakan, penyerahan secara simbolis akan diserahkan oleh Sekda Aceh Tenggara, M Ridwan, pasa Selasa (27/10/20) di Ruangan Oproom Sekdakab setempat.*