GMBI Minta Kejati Aceh Usut Kasus Dugaan Penggelapan 200 Ekor Sapi di Agara
KUTACANE, metro7.co.id -Ketua Lembaga Destrik Gerakan Masyarakat Bawah (GMBI) minta Kejati Aceh Usut Kasus Dugaan Penggelapan 200 Ekor Sapi di Dinas Pertanian Aceh Tenggara, yang dibeli dengan sumber anggaran Otsus 2019.
Ketua Lembaga Distrik Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Aceh Tenggara, Habibul, kepada media metro7.co.id- jumat (25/12/20) menyebutkan, keberadaan 200 ekor sapi milik Dinas Pertanian Aceh Tenggara, hingga kini masih misterius keberadaanya.
Bahkan kasus dugaan penggelapan sapi itu sudah dilaporkan ke Kejati Aceh, pada 02 November 2020 lalu dengan nomor laporan : 995/06/11/2020.
Sebelumnya, sapi-sapi tersebut dibeli dengan memakai dana Otsus tahun 2019, yang mencapai Rp 2 miliar lebih, pengadaan sapi itu dimenangkan oleh CV Mina Ria Mandiri, kemudian dikelola oleh lima UPTD Dinas Pertanian Aceh Tenggara, dengan tujuan untuk pengembangan dan nantinya dibagikan kepada masyarakat.
Masih Misterius Namun hinga saat ini sapi-sapi itu tersebut tidak ada lagi di UPTD, Habibul menduga kuat sapi-sapi tersebut telah sengaja dihilangkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.”
“Kami siap membantu Kejati Aceh untuk mengungkap dan melakukan penelusuran terkait keberadaan sapi-sapi itu, dan kami siap turun kelapangan dan memberikan data-data,” tegas Habibul,
Untuk itu, ia mendesak pihak penyidik Kejati Aceh untuk secepatnya turun ke Aceh Tenggara, untuk memprioritaskan mengusut tuntas kasus penggelapan sapi-sapi tersebut.*