Kankemenag Aceh Utara Gelar Sosialisasi Regulasi Haji
ACEH UTARA, metro7.co.id– Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten Aceh Utara melalui seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menggelar Sosialisasi perundang-undangan Penyelenggaraan Haji dan Umrah di aula wisma kuta karang baru, Lhokseumawe, Selasa 15 Desember 2020.
Acara yang dibuka langsung oleh kakanmenag Kabupaten Aceh Utara H Salamina, MA. Turut dihadiri pada pembukaan tersebut, Kasubbag Tata Usaha Drs Jamaluddin MPd, Kasi PHU H Yusri SAg, MAP, Kasi PD Pontren Drs H Munzir, MPd, dan Kasi PAIS Sabaruddin SAg, MSos.
Kakanmenag mengungkapkan kegiatan ini sangat strategis dalam rangka untuk mensosialisasikan Peraturan Perundangan dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat menjadi rujukan bersama.
Salamina berharap agar dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, semua pihak dapat bersinergi dan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya bersyukur dan berterima kasih, dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah di kabupaten Aceh Utara, kita selalu berpedoman pada regulasi yang ada,” ungkapnya didepan kepala KUA dan Penyuluh Agama Kecamatan.
Selain narasumber dari kakankemenag Aceh Utara, juga hadir narasumber Kabid PHU Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Arijal MSi.
Sementara itu, Kasi PHU H Yusri SAg MAP, menjelaskan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji bukan saat keberangkatan.
“Pelayanan di Arab Saudi, mulai dari pelayanan pendaftaran, disamping itu Sosialisasi merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir permasalahan dan salah paham yang terjadi dalam penyampaian informasi tentang penyelenggaraan ibadah haji,” jelas Kasi PHU Kankemenag Aceh Utara H Yusri SAg, MAP. ***