Kejaksaan Negri Kutacane Laksanakan Uqubat Cambuk dan Pemusnahan Barang Bukti
KUTACANE, metro7.co.id – Dalam menjalankan Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Junayat, Kejaksaan Negeri Kutacane Aceh Tenggara melaksanakan Qanun Eksekusi Ukubat Cambuk dan Pemusnahan Barang Bukti, Senin ( 21/12/10) di halaman kejaksaan.
Dua pelanggar hukum jinayat, di antaranya Adi Putra alias Polsek, warga Desa Penampaan, Kecamatan Deleng Pokhkisen. Uquban cambuk yang diterima sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambukan di depan umum. Terhukum sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 123 (seratus dua puluh tiga) hari, maka dikurangi 5 (lima) kali cambukan, sehingga menjadi 25 (dua puluh lima) keli cambukan.
Sedangkan Kamaridin alias Udin dari Desa Batu Mbulan 1, Kecamatan Babussalam ,uqubat cambuk yang diterima sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali di depan umum. Terhukum telah menjalani masa penahanan selama 88 (delapan puluh delapan) hari, maka dikurangi 3 (tiga) kali cambukan sehingga menjadi 25 (dua puluh lima) kali cambukan.
Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah syar’iyah nomor 12/JN/2020/MS.KC atas nama KM alias Udin warga Desa Batu Mbulan I Kecamatan Babussalam dan nomor 11/JN/2020/MS/KC atas nama AP alias Polsek warga Desa Penampaan Kecamatan Deleng Pokhkisen kedua nya telah terbukti secara sah melakukan Jarimah atau tindak pidana menyelenggarakan Maisir atau judi togel.
Dua orang tersebut diancam pasal 20 tentang Maisir atau judi togel dengan hukuman cambuk 25 kali cambuk berdasarkan Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Para terhukum cambuk, kiranya bisa belajar dari kesalahannya dan bertobat menjadi pribadi yang lebih baik dan sebagai contoh kepada masyarakat agar tidak melakukan Jinayat maisir yang sama maupun jarimah lainnya,” kata Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah.
Syaifullah, juga menambahkan selain uqubat ada juga pemusnahan barang bukti jenis natkorika. Di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat 146,18, gram dari beberapa perkara, narkotika jenis ganja dengan berat 7,989,42 gram dari beberapa perkara, narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,03 gram dan 9 (sembilan) buah telefon genggam dan beberapa barang bukti lainya dari beberapa perkara.
Wakil Bupati Aceh Tenggara, Bukhari juga menyampaikan hal yang sama agar masyarakat tidak melakukan Jinayat Maisir dan Jinayat lainnya.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh Tenggara, saya menghimbau supaya menjauhi dan tidak lagi melakukan Jinayat Maisir karena hari ini merupakan salah satu contoh penyakit yang dilakukan masyarakat yang harus dijauhi karena tidak sesuai dengan ajaran agama Islam,” singkatnya.