ACEH TENGGARA, metro7.co.id – Ketua LSM LP2IM Aceh Tenggara, Sopian Desky, minta agar Polda Aceh jangan tutup mata terkait proyek ruang operasi dan insenerator di RSUD H Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara.

Proyek Ruang Insenerator di RSUD H Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara menelan anggaran Rp 8,9 miliiar. Dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.

Sopian Desky mengatakan, proyek fisik pembangunan ruangan operasi dan insenerator pada tahun 2019 tersebut pernah dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Aceh. “Namun, hingga kini belum juga ada kejelasan terhadap pemangilan itu,” katanya.

Ia juga menjelaskan, proyek ini perlu dikaji ulang. Proyek fisik tersebut, kata dia, diduga kuat berpotensi korupsi.

“Untuk itu kita minta kepada Kapolda Aceh melalui Ditreskrimsus untuk terus melakukan pendalaman dan penyelidikan Proyek Pembangunan Ruangan Operasi dan Insenerator di RSUD Sahudin Kutacane Aceh Tenggara dengan anggara mencapai Sebesar Rp 8,9 miliyar tersebut, yang diduga kuat berpotensi korupsi,” terang Sopian.