Pembagian Dana PKH Rp 3,5 juta di Agara Hoax
KUTACANE, metro7.co.id – Isu yang santer beredar di kalangan masyarakat Aceh Tenggara terkait akan disalurkannya dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp 3,5 juta di Aceh Tenggara dipastikan hoax atau berita-berita bohong.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara, Sadli Desky, kepada mendia metro7.o.id, Rabu (6/1/2021). Ia menanggapi gencarnya aksi beberapa oknum tertentu yang mengumpulkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masyarakat Aceh Tengara dalam dua pekan terakhir ini.
“Isu Pemerintah pusat melalui Dinas Sosial Aceh Tenggara akan membagikan dana Bansos Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 sebesar Rp 3,5 juta per KK tersebut, merupakan berita Hoax, bohong yang tak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lanjutnya, jika pun ada beberapa orang yang sudah mengumpulkan Foto Copy KTP dan KK, atas nama bantuan Presiden untuk KPM PKH, tersebut bukan petugas atau tanpa sepengetahuan dari Dinas Sosial Aceh Tenggara.
“Hal itu jangan dipercaya. Apalagi isunya setiap pencairan dana banpres untuk masyarakat Aceh Tenggara tersebut akan dipotong Rp 500 ribu dari Rp 3,5 juta yang bakal diterima penerima manfaat, untuk biaya pengurusan,” ungkap Sadli.
Lanjut Sadli Desky, program Banpres KPM PKH itu memang ada, namun khusus untuk Pusat dan daerah Jawa. Untuk luar pulau Jawa, jadwal pencairannya belum ditentukan pemerintah pusat, karena data yang diperlukan untuk penerima bantuan tersebut, datanya belum lengkap.
“Bahkan sampai saat ini, belum ada pemberitahuan dari Kementerian Sosial maupun pihak terkait lainnya tentang pencairan dana KPM PKH tersebut di Aceh Tenggara maupun daerah Aceh lainnya. Sebab itu jika ada yang mengumpulkan Foto Copy dan KK atas nama program dari kemensos tersebut, itu merupakan pembohongan publik yang perlu diwaspadai,” kata Sadli lagi.
Agar jangan ada warga yang terjebak ulah Calo maupun oknum tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi dengan mencari keuntungan, Pihak Dinasos Aceh Tenggara juga, telah menempelkan pengumuman belum ada jadwal pencairan dari pemerintah pusat, bahkan pemberitahuan itu juga telah ditempelkan di tempat-tempat umum.
Sampai saat ini, dari 385 Kute yang ada di Aceh Tenggara, baru sekitar dua ratusan Desa yang telah menyerahkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, selebihnya belum jelas statusnya, karena itu isu pencairan dana KPM PKH di Aceh Tenggara, merupakan kebohongan yang perlu diluruskan, agar jangan banyak warga yang jadi korban penipuan dengan dalih Banpres dari Dinas Sosial.
Berdasarkan data yang dikutip dari situs Kemensos dan pihak berkompeten lainnya, program yang akan datang merupkan bantuan kewirausahaan sosial yang akan diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki usaha yang terdampak Covid-19.
Ada pun syarat penerima KPM-PKH Rp. 3,500 diantaranya, peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Program KPM-PKH, setelah masuk daftar DTKS kemensos.go.id, peserta saat ini sudah digraduasi karena lebih sejahtera, memiliki usaha dan usaha tersebut terkena dampak covid-19.
“Jadi tidak serta merta setiap orang bisa masuk dan terdaftar sebagai penerima bantuan Presiden KPM-PKH, karena prosesnya untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosisal saja, harus melalui petugas yang dipercayakan Pemerintah Desa secara berjenjang, bukan oleh oknum-oknun yang tak jelas keberadaan dan statusoknun,” tutup Sadli Desky.*